DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi Riau, kini mendapatkan izin dari Komite Aparatur Sipil Nagara (KASN) untuk hal itu dilakukan evaluasi terhadap Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di Pemprov Riau, setelah menjalani tugas itu selama satu tahun lebih. Dijadwalkan evaluasi akan dilaksanakan pada Bulan Januari 2023 ini.
Terkait ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi mengatakan evaluasi dan menunggu persetujuan Gubernur untuk menentukan jadwalnya bersama panitia seleksi (Pansel) evaluasi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau.
“Hari ini Pak Gubernur akan rapat terlebih dahulu bersama Pansel. Untuk evaluasi pejabat Eselon II yang telah menajalani tugas selama satu tahun, dan ada yang lebih. Izin dari KASN sudah keluar untuk evaluasi,” ujar Ikhwan Ridwan, Senin (9/1/2023).
Dikatakan dia, hasil dari evaluasi tim Pansel inilah yang akan menjadi acuan Gubernur untuk menentukan, apakah kinerja pejabat yang telah mendapatkan tugas sesuai keinginan Gubernur. Hasil itu dapat demosi, mutasi, atau nonjob, Pansel nanti yang akan menilai kinerja pejabat. Setelah itu barulah dibuka asesmen jika ada jabatan yang kosong.
Dijelaskan Ikhwan, evaluasi yang dilakukan terhadap pejabat yang telah menjabat satu tahun atau lebih, sedangkan yang belum satu tahun belum dievaluasi. Karena sesuai dengan izin yang telah dikelitkan oleh KASN. Ada sebanyak 12 OPD yang tidak akan dievaluasi. Diantaranya, Biro Pemerintahan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Umum.
Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, Rumah Sakit Jiwa Tampan, Dinas PUPR PKPP. Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Asisten Ekonomi dan Pembangunan atau asisten II. “12 OPD ini belum satu tahun menjabat, jadi tidak dievaluasi. Yang lain akan dievaluasi, jadwal menunggu keputusan Gubernur mengadakan rapat dengan Pansel,” kata Ikhwan. **Rul