JAKARTA, Derakpost.com- Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bakal cair mulai H-10 lebaran. Kata lain, jika lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, dan THR cair mulai 22 April mendatang. Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir pekan ini.
“Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idulfitri. Jika ada terjadi beberapa kasus, maka belum bisa itu dilakukan yang masalah teknis. Maka dapat dilakukan setelah lebaran. Saya berharap itu bisa dicairkan mulai H-10 sehingga ASN bisa mendapat sebelum lebaran,” katanya dalam konferensi pers akhir pekan kemarin.
Ia mengatakan THR yang diterima PNS tahun ini nantinya bakal lebih besar jika dibanding pada 2021 dan 2020 kemarin.
Pasalnya, selain besar gaji pokok yang diterima, pensiunan pokok, tunjangan melekat, THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan kinerja. Besarannya mencapai 50 persen.
“Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari 2021,” ungkap Ani dilansir cnnindonesia.
Ia mengatakan, pemberian tambahan 50 persen dari tunjangan berlaku untuk PNS pusat. Sementara untuk PNS daerah, besaran tambahan penghasilan maksimal 50 persen, sehingga bisa kurang dari itu.
“Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu Presiden Jokowi pada Kamis (14/4) lalu menyatakan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen diberikan sebagai penghargaan bagi para PNS.
“Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” katanya. **Rul