DERAKPOST.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Meranti, saat sekarang bisa mengadaikan SK atau
dapat dijadikan itu jaminan pembiayaan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Tentunya kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer beralih status menjadi ASN, meskipun dengan jam kerja yang tidak penuh. Meski berstatus paruh waktu, SK itu tetap ada memiliki kekuatan hukum karena dikeluarkan ini oleh negara, sehingganya diakui sebagai dokumen sah untuk pengajuan pembiayaan di lembaga perbankan.
Team Leader Pembiayaan Konsumen BRK Syariah Cabang Selatpanjang, Nazenin Beby, menjelaskan kebijakan tersebut lahir sebagai respons atas banyak permintaan dari PPPK Paruh Waktu itu membutuhkan akses pembiayaan, namun yang selama ini terkendala status kepegawaian.
“Pembiayaan ini kita namakan Pembiayaan Aneka Guna (PAG) untuk pada PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini muncul, yang karena memang banyak yang meminta agar bisa diakomodir,” ujar Nazenin saat ditemui di ruang kerjanya, ketika diminta tanggapan terkait ada informasi memperbolehkan SK PPPK Paruh Waktu digadaikan.
Ia menegaskan, meskipun berstatus paruh waktu, tetapi SK PPPK tetap diakui sebagai agunan resmi yang dikarena menjadi bukti seseorang itu telah memiliki pekerjaan dan penghasilan rutin, yang serta dijamin oleh negara. Namun demikian, pihak bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian agar hal pembiayaan, itu tidak justru memberatkan nasabah.
BRK Syariah, sebut Nazenin, secara ketat menghitung rasio gaji bulanan pemohon. Tujuannya agar cicilanya pinjaman tidak mencekik kebutuhan hidup sehari-hari, terutama bagi PPPK Paruh Waktu yang memiliki penghasilan terbatas. Artinya,
diperbolehkan menggadaikan SK, tetapi
tetap menghitung kemampuan bayar.
“Diperbolehkan menggadaikan SK, tetapi
tetap menghitung dari kemampuan bayar. Angsuran maksimal hanya 50 persen dari gaji yang tertera dalam Surat Perjanjian Kerja, dan itu pun tidak boleh dihabiskan seluruhnya karena kami khawatir mereka ini tidak punya sisa penghasilan,” jelasnya Nazenin mempertegas.
Karena katanya, realitas di lapangan yang menunjukkan besaranya gaji PPPK Paruh Waktu sangat bervariasi, bergantung pada jam kerja. Hal inipun berdampak langsung pada plafon pinjaman yang bisa diperoleh. Memang yang tidak sebesar PPPK penuh waktu atau PNS. Maka itu, BRK Syariah ini
memberi pembiayaan tidak sebesar yang dibayangkan.
Berdasarkan data yang ada, bahwa PPPK Paruh Waktu itu dengan gaji Rp1.050.000 hanya bisa memperoleh pinjaman sebesar Rp3.500.000 dengan tenor tujuh bulan dan cicilan bulanan adalah sekitar Rp523.997. Sementara PPPK dengan gaji Rp2.300.000 dapat ajukan pinjaman hingga Rp7.700.000 dengan cicilan per bulan Rp1.139.768 pada tenor yang sama.
Begitu juga itu dengan besaran gaji lainnya, bisa dihitung dengan skema yang ada. Hal itu, ujarnya, adapun ini PPPK Paruh Waktu dengan gaji lebih besar. Misalnya, sekitar Rp5.000.000, itu berpeluang mendapatkan pinjamannya hingga Rp18.000.000 dengan angsuran sekitar Rp2,5 juta per bulan.
Untuk diketahui, di Kabupaten Meranti ini tercatat sebanyak 1.670 orang PPPK Paruh Waktu telah menerima SK pengangkatan. SK tersebut memilik kekuatan hukum yang karena dikeluarkan oleh negara. Sehingga diakui sebagai dokumen sah pengajuanya pembiayaan di lembaga perbankan. Seperti halnya di BRK Syariah. (Atansyam)