Honorer BPKAD Ngaku Keluarga Bupati Ini Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Proyek Pemda Pelalawan

 

DERAKPOST.COM – Oknum honorer BPKAD Pelalawan inisial AO, diduga melakukan penipuan jual beli proyek pada Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan. Diantaranya, terjadi tahun 2022, di instansi Dinas Perkebunan Pelalawan.

Diketahui, bahwasa AO ini anak Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) salah satu partai ini menjalani aksi bersama suami yang berinisial RK. AO bersama suami mencari para kontraktor sebagai pembeli lima paket proyek.

Kebetulanya ada salah seorang korban Martono, tertarik dengan proyek dijual
tersebut, yang dikarena suaminya RK menjelaskan, bahwa istrinya keluarga Bupati Pelalawan dan saat pencairan, AO memilik wewenang di BPKAD untuk membantu pencairan.

Dengan rasa keyakinanya kuat, korban menuruti permintaan pelaku itu untuk memberikan uang muka, sebesar Rp70 juta. Tetapi saat ditagih kapan kegiatan dilaksanakan, AO bersama suaminya RK hanya mengatakan tunggu, dan tunggu, dengan beribu alasan. Hingga sekarang proyek tak kunjung ada.

“Proyek ini terjadi tahun kemarin (2022). Hingga disaat ini, proyek itu tidak juga ada. Atas hal penipuan ini, dalam waktu dekat saya akan membuat laporan atas penipuan ini pada polisi, supaya mereka untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” sebut Martono kepada wartawan bercerita.

Sebelumnya, dalam masalah ini, sudah mengkonfirmasi kasus itu, pada Dinas Perkebunan Pelalawan Akhtar melalui WhatsApp. Dia mengatakan, tahun lalu tidak ada pekerjaan yang dimaksud itu, sesuai yang tertera di surat perjanjian. Yakni pada pekerjaan pembuatan jalan produksi dan kanal bloking seperti yang ada di perjanjian itu.

Sementara itu sesuai pengakuan pihak korban penipuan ini. Maka dikonfirmasi kepada AO yang disebut-sebut itu juga pengakuan RK (sang suami AO), bahwa keluarga Bupati Pelalawan. Dikonfirmasi ini melalui penggilan WhatsApp, tapi itu ditolak dan ketika dikirim pesan singkat belum ada jawaban hingga berita ini di terbitkan. **Fad/Rul

BPKADhonorerPelalawan
Comments (0)
Add Comment