DERAKPOST.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan, hal penerimaan Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang hingga bulan September 2026 meningkat Rp187,2 miliar, dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Demikian ungkapan disampaikan didalam paparan kepada media, Kamis (8/10/2026), Rapat Rekonsiliasi Data PBBKB Triwulan II dan III, dengan sekaligus acara Sosialisasi Aplikasi e-PBBKB, di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Kamis (8/10/2026).
Dikatakan Hariyanto, PBBKB Provinsi Riau itu mencapai angka Rp1,121 triliun hingga September 2026. Namun terangnya, untuk struktur penerimaan pajak ini menunjukkan ketergantungan sangat besar itu, terhadap Wajib Pungut.
“Kenaikan tersebut salah satunya ditopang oleh bertambahnya ini, untul jumlah Wajib Pungut. Yakni dari 19 Wajib Pungut tahun 2025 itu, jadi 26 pada 2026. Meski jumlah bertambah, kontribusi penerimaan masih terkonsentrasi pada PT Pertamina Patra Niaga,” ujarnya.
Sebutnya, hingga September, perusahaan tersebut mencatat pemungutanya PBBKB sebesar Rp900,96 miliar, atau sekitar 80,33 persen dari total penerimaan PBBKB Riau. Besarnya porsi itu, tentu menjadi catatan tersendiri bagi Pemprov Riau.
Artinya, sebagian besar penerimaan dari sektor pajak bahan bakar masih sangat bergantung kinerja satu entitas pemungut. “Tentu perkembangan yang baik dan saya juga menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama Bapak/Ibu. Ini menunjukkan kontribusi Pertamina Patra Niaga sangat besar,” ujarnya.
Dalan hal ini, Pemprov Riau memperkirakan penerimaan PBBKB itu, mencapai Rp1,510 triliun hingga akhir 2026. Dengan realisasi Rp1,121 triliun sampai September, masih terdapat ruang sekitar Rp389 miliar yang harus dikejar pada tiga bulan terakhir tahun anggaran.
Target membuat optimalisasi pemungutan menjadi penting, terutama dengan halnya memastikan seluruh transaksi penjualan bahan bakar itu yang menjadi objek pajak tercatat dan dilaporkan sesuai aktivitas sebenarnya.
Pemprov Riau meminta pada seluruh Wajib Pungut, memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan volume transaksi di lapangan. Pengawasan tidak hanya diarahkan untuk mengejar target, tetapi juga memastikan tidak ada potensi penerimaan daerah yang terlewat. (Irsyad)