DERAKPOST.COM – Terkait santernya berita kasus asusila terhadap pada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As’yari. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikannya.
Keputusan untuk memberhentikan Hasyim ini setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu 3 Juli 2024. Dia ini diberhentikan atas tindakan asusila pada seorang perempuan yang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Hasyim inipun terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan memberhentikannya. “Mengabulkan halnya permohonan pengadu itu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Diketahui sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.
Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan teradu (Hasyim Asy’ari) diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda tersebut.
Selain itu, teradu diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Kuasa hukum pengadu, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Adapun sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Hasyim Asy’ari tersebut mulai digelar sejak Rabu, 22 Mei 2024 lalu.
Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan, termasuk korban yang hadir pada sidang, Kamis, 23 Mei 2024. (Dairul)