Heboh jadi Tahanan Rumah Oleh KPK, Kini Mantan Menag Yaqut Cholil Balik Lagi ke Dalam Rutan

DERAKPOST.COM – Beberapa hari ini, lagi santer pemberitaan kalau mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah oleh KPK. Tetapi sekarang ini, akan kembali di dalam Rumah Tahanan (KPK) Rutan.

Seperti hal Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kepada wartawan. Pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK lakukan proses pengalihan jenis penahanan kepada tersangka saudara YCQ, dalam hal perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji dari tahanan rumah itu, untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK.

Dalam proses pengalihan tahanan tersebut, Yaqut harus melalui serangkaian proses pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan itu dilakukan oleh dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Jakarta Timur (Jaktim). Sampai saat ini, KPK masih menunggu hasil tes kesehatan.

”Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini. Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” terang dia dikutip dari laman Detik.

Terakit segala kritik dan masukan dari masyarakat, KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara tersebut. Budi berjanji akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan kasus itu.

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK mengkonfirmasi Yaqut sudah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis lalu (19/3/2026). Informasi itu disampaikan pada Sabtu malam (21/3/2026) setelah kabar Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas.

Budi menyampaikan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut. Pengalihan dilakukan dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut.

”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” terang Budi.

Budi menyampaikan bahwa permohonan pengalihan jenis tahanan itu disampaikan oleh keluarga Yaqut pada Selasa (17/3/2026). Setelah menerima permohonan itu, penyidik melakukan telaah. Hasilnya, permohonan dikabulkan dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.

”Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” kata dia.

Budi memastikan, pengalihan penahanan tersebut dilakukan oleh KPK dengan pengawasan melekat dan pengamanan ketat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Dia pun tegas menyatakan, pengalihan penahanan hanya bersifat sementara.

”Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya.

Adapun Yaqut mendapat status pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Hal ini pertama kali diungkap oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa, seusai membesuk suaminya.
KPK mengatakan, mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan sejak Kamis 18 Maret 2026. (Dairul)

KPKmenagrutantahananYaqut
Comments (0)
Add Comment