DERAKPOST.COM – Diketahui sejumlah oknum perangkat desa di Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, tepat di Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur tidak pernah masuk kantor. Mulai dari kepala desa yang baru dilantik, juga tak masuk kantor.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan warga tidak sedia disebutkan namanya, kepada wartawan. “Seolah tidak merasa bersalah atas yang mereka lakukan (tak masuk kantor, red) itu. Perangkat desa tersebut tidak pernah ngantor, ini mulai kades yang baru dilantik sampai disaat sekarang,” katanya.
Atas informasi disampaikan dari warga tersebut. Beberapa elemen masyarakat ataupun lembaga swadaya masyarakat
di Probolinggo yang tergabung didalam Forum LSM PEDULI PROBOLINGGO itu, turun kelapangan memastikan akan hal kebenaran informasi tersebut.
Kepala Desa Cepoko, Sakri dikonfirmasi perihal kebenaran informasi beredar itu apakah benar dari beberapa perangkat desa tidak ngantor atau masuk kantor ? Dalam hal ini, kata dia, memang benar tidak pernah masuk kantor sama sekali mulai sejak resmi dilantik sampai saat sekarang ini.
“Benar mas, kok tahu sampean jika ada itu beberapa perangkat desa tak pernah ke kantor. Termasuk saya, yang juga tak ngantor beberapa bulan terakhir ini. Hal itu memang tidak pernah masuk kantor juga selama saya ini menjabat sebagai Kepala Desa Cepoko,” sebutnya ketika dikonfirmasi melalui selulernya.
Sementara itu, oknum.perangkat Desa Cepoko berinisial R ini dihubungi terkait informasi beredar tersebut, via telepon. Ia dengan santai seakan tidak berbeban membenarkan, bahwa dirinya bersama teman-temannya tidak pernah ngantor dan masih terima gaji sebagaimana hal biasanya setiap bulan.
Selain tidak masuk kantornya perangkat Desa Cepoko ini, juga didapat informasi ternyata itu, bahwa beberapa perangkat desa tersebut ada yang ijazah itu masih setara SMP yang dilampirkan. Parahnya lagi, terkuak pula bahwa ada juga tidak punya KTP desa setempat, tapi menjadi perangkat desa.
Menyikapi ini, Abdul Halim yang selaku Koordinator Forum LSM membenarkan, bahwa dirinya dan tim untuk saat ini lagi mengumpulkan bukti bukti yakni terkait pengaduan masyarakat. Katanya, kalau memenuhi unsur melanggar ketentuan yang dituangkan dalam Perbub Nomor 13 Tahun 2018. “Maka tentunya segera melaporkan hal itu kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya. **Sdr