Gugur Status Tersangka Mantan Kadiskes Kampar Zuhendra, Dikarena Polda Riau Kalah Prapid

DERAKPOST.COM – Zulhendra mengajukan permohonan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Tipikor Pangadilan Negeri (PN) Pekanbaru, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak Ditreskrimsus Polda Riau. Gugatan diajukan mantan Kadiskes Kampar ini yang dengan status tersangka itu gugur.

Hal itu terpantau wartawan dipersidangan Tipikor PN Pekanbaru, Jalan Teratai, Kota Pekanbaru, hari Jumat (31/5/2024). Yakni, prapid yang diajukannya Zulhendra sudah dikabulkan Majelis Hakim. Dimana, status tersangka diajukan pihak pemohon dinilai tidak sah. Artinya, dalam kasus ini, bahwa Zulhendra tidak lagi tersangka.

Baru sebahagian amar putusan dibacakan Ronald Daniel SH MH. Terlihat raut wajah ceria terpancar dari Zulhendra. Begitu juga halnya dipihak kuasa hukum dan keluarga Zulhendra yang turut menyaksikan jalanya persidangan sedari awal.

Butiran air mata kegembiraan itupun tak terbendung, diakhir amar putusan Ronald Daniel SH MH yang selaku hakim tunggal menyatakan hal pertimbangan hukumnya bahwa, pihak Termohon (Polda Riau) tidak bisa meyakinkan akan alat bukti yang sah terhadap Pemohon.

“Mengabulkan hal gugatan Pemohon dan menyatakan itu penetapan tersangka oleh Termohon (Polda Riau) terhadap Pemohon tersebut tidak sah. Karena, di persidangan ini Termohon tersebut tidak bisa dalam hal meyakinkan akan alat bukti yang sah pada  Pemohon,” katanya.

Daniel selaku hakim tunggal pada sidang putusan tersebut mengetuk palu sebagai pertanda sidang ditutup. Usai palu hakim diketuk, dan terlontar ucapan puji syukur Zulhendra ini bersama kuasa hukumnya, Mevrizal SH MH. Yakni terucap itu dibibir meraka, bahwa rasa keadilan masih ada.

Usai sidang, dalam rasa puji syukurnya, Mevrizal SH MH mengatakan, jika proses alat bukti dari pihak penyidik Ditreskrimsus terkesan melawan hukum, yang mana tidak membuktikan kliennya Zulhendra bersalah.

“Mevrizal menilai, bahwa penyidik telah melanggar Pasal 184 KUHAP. Penyidik tidak memberikan surat penangkapan, surat penahanan kepada pemohon maupun keluarga,” katanya.

Dengan dikabulkan permohonan ini, yang  menyatakan klienya tak terbukti bersalah. Maka pihaknya ini meminta dan berharap pada Bupati Kampar agar mengembalikan jabatan dan hak hak Zulhendra itu selaku Kadiskes Kampar yang sebelumnya telah  diberhentikan sementara oleh bupati.

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Zulhendra pada Jumat (12/5/24) malam di rumahnya, di Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Saat ditangkap, Zulhendra tidak sendirian. Dia bersama tersangka lain M Rafi yang merupakan Kepala Puskesmas (Kapus) Desa Sibiruang, Koto Kampar Hulu. M Rafi merupa orang kepercayaan dari Zulhendra untuk mengumpulkan hal uang dikutip pada 31 Kepala Puskesmas (Kampus) di Kampar. Ini
masing-masing Rp10 juta.

Zulhendra berdalih, uang itu rencananya untuk menyuap penyidik Ditreskrimsus agar bisa menghentikan penyidikan kasus penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2022. Namun, dari 31 kepala puskesmas (Kapus) di Kampar tersebut, hanya 9 orang yang menyerahkan uang diduga Pungli. Uang itu dikumpul oleh Rafi di Hotel Furaya Pekanbaru.

Usai mengumpulkan uang dari para Kapus yang diperintahkan Zulhendra, maka disaat itu Rafi pun mulai mengantarnya ke rumah Zulhendra. Maka, saat menyerahkan uang tersebut, mereka berdua didatangi pihak Ditreskrimsus Polda Riau, dan ditangkap. (Fad)

KadiskesKamparPoldaRiau
Comments (0)
Add Comment