Gubernur Sudah Diteken SK Berhentikan Hamdani, Maka Sabarudi Segera Jadi Ketua DPRD Pekanbaru

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Disaat ini Gubernur Riau Syamsuar telah menekan Surat Keputusan (SK) pemberhentianya Hamdani dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Dan SK tersebut diteken pada 8 Juni 2022.

Dengan demikian jabatan Ketua DPRD Kota Pekanbaru sisa masa jabatan 2019-2014 akan digantikan oleh Muhammad Sabarudi, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji.

Dalam surat itu, Gubri menyampaikan ucapan terimakasih kepada Hamdani atas pengabdian dan jasa-jasanya itu selama jadi Ketua DPRD Pekanbaru.

Pergantian tersebut sesuai dengan Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada tanggal 14 Februari 2022 tentang pergantian Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Kemudian pada 17 Mei 2022, keputusan DPRD Kota Pekanbaru juga memutuskan tentang pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani dan penetapan calon Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi sisa masa jabatan 2019-2024.

Keputusan Gubri itu juga berdasarkan SK Walikota Pekanbaru tanggal 20 Mei 2022 dengan mengusulkan peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani dan pengangkatan calon pengganti antar waktu Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi.

Berdasarkan hasil verifikasi dilakukan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau tentang pemberhentian Hamdani serta mengangkat Muhammad Sabarudi jadi Ketua DPRD Kota Pekanbaru memenuhi syarat sesuai perundang-undangan.

Sementara itu terpisah, Sekwan DPRD Pekanbaru, Baharuddin membenarkan kalau SK Pemberhentian dan juga hal pengangkatan Ketua DPRD Pekanbaru sudah turun. “Iya, SK Gubri tentang itu sudah turun,” kata Baharuddin, kepada wartawan.

Lanjutnya, surat tersebut nanti akan diajukan ke pimpinan terlebih dahulu untuk menentukan kapan Muhammad Sabarudi dilantik menjadi Ketua DPRD Pekanbaru. Hal ini juga dibawa di Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan tentu bersama-sama dengan pihak terkait.

Untuk diketahui, ada pergantian jabatan Ketua DPRD Pekanbaru ini berawal dari adanya mosi tidak percaya sebagiannya anggota dewan terhadap Hamdani. Hal tersebut menyusul dari adanya laporan kedua unsur pimpinan DPRD Pekanbaru, Hamdani dan Nofrizal membuat laporan kepada Gubernur Riau Syamsuar.

Yakni suatu laporan pelanggaran terkait penerapan Perda APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021. Ini yang diketahui dari beredar surat dengan nomor 171/DPRD-Pimp/06/2021 tertanggal 18 Agustus 2021, surat yang ditujukan kepada Gubernur Riau ini juga ditandatangani sebanyak 13 orang anggota DPRD Pekanbaru. **Fri

DPRDGubernurSabarudi
Comments (0)
Add Comment