Gubernur Mualem Sebut Aceh Masuki Tahap Pemulihan Bencana, Kini Status Darurat Resmi Dicabut

DERAKPOST.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem secara resmi menetapkan peralihan status penanganan bencana di Aceh dari darurat menjadi tahap pemulihan. Penetapan status transisi tersebut berlaku selama tiga bulan ke depan.

“Kami menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,” kata Mualem di Banda Aceh, Kamis (29/1/2026) malam.

Dikutip dari laman Beritasatu. Keputusan itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang turut dihadiri Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA.

Penetapan status transisi ini didasarkan pada hasil kaji cepat yang dilakukan oleh Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), serta mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Aceh.

Dalam keputusan tersebut, Mualem menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) bersama para pemangku kepentingan terkait untuk segera melaksanakan sejumlah langkah krusial selama masa transisi pemulihan.

Prioritas utama yang ditekankan meliputi keberlanjutan koordinasi lintas sektor dalam upaya pertolongan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta perlindungan bagi kelompok rentan dan para pengungsi di wilayah bencana.

Selain aspek sosial, Mualem juga menaruh perhatian pada kelancaran distribusi logistik. Ia meminta agar Tol Sibanceh (Sigli–Banda Aceh) seksi 1 ruas Padang Tiji–Seulimum tetap beroperasi secara fungsional guna mendukung mobilitas alat berat dan armada pemulihan.

Selanjutnya, Mualem menginstruksikan pemberlakuan pembebasan penggunaan barcode dalam pengisian bahan bakar bersubsidi di setiap SPBU. Kebijakan ini ditujukan untuk memperlancar persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.

Fase pemulihan tersebut juga harus dibarengi dengan optimalisasi sumber daya serta pemenuhan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA).

Lebih lanjut, Mualem menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) agar dapat diselesaikan sesuai target, yakni pada awal Februari 2026, untuk segera diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Dairul)

 

acehcabutdarutatGubernurMualem
Comments (0)
Add Comment