Gubernur Kepri Tetapkan UMK 2025 se- Provinsi Kepri, Hanya 2 Daerah Punya UMS

DERAKPOST.COM – Saat ini, diketahui hal  dari Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad  telah menetapkan halnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 se – provinsi ini. Dari data, namun hanya 2 daerah saja yang ada Upah Minimum Sektoral (UMS).

“Penetapan telah ditanda-tangani Gubernur Kepri pada 18 Desember 2024,” sebut Kadisnaker Kepri, Mangara M. Simarmata, Kamis (29/12/2024) dikutip dari tribunbatam.id.

Berikut nilai UMK yang sudah ditandatangani Gubernur Kepri:

Kota Batam nilai UMK 2025 sebesar Rp 4.989.600 — naik 6,5 persen Rp 304.550.

Kabupaten Bintan nilai UMK 2025 sebesar Rp 4.207.762  – naik 6,5 persen Rp 256.812

Kabupaten Karimun nilai UMK 2025 sebesar Rp 3.956.475  – naik 6,5 persen Rp 241.475.

Kabupaten Natuna nilai UMK 2025 sebesar Rp 3.628.002 – naik 6,5 persen Rp 221.427.

Kabupaten Kepulauan Anambas nilai UMK 2025 sebesar Rp 4.084.919 – naik 6,5 persen Rp 249.314.

Kabupaten Lingga nilai UMK 2025  sebesar Rp.3.623.654 – menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Kepri

Kota Tanjungpinang nilai UMK 2025 sebesar Rp.3.623.654 – menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Kepri

“UMK Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp.3.623.654,” kata nya.

Untuk Kabupaten/Kota di Kepri, hanya dua daerah yang memiliki ketetapan adanya Upah Minimum Sektoral (UMS) yakni Kabupaten Karimun dan Kepulauan Anambas.

Adapun nilainya untuk UMS Kabupaten Karimun Rp 3.960.000 dan Kepulauan Anambas Rp 4.219.165.

Ia pun mengatakan, Keputusan penyesuaian UMK dan UMS Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri 2025 ini diambil denganmemperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.

“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” katanya.

Upah minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang barubekerja 0 sampai 1 tahun. Untuk pekerja yang sudah melebihi 1 tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) diperusahaan.

“Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum mulai berlaku untuk pengupahan pada tanggal 1 Januari 2025,” ujarnya.  (Sukma)

Comments (0)
Add Comment