GPR Minta Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Fokus Hadapi Kasus Hukum daripada Membuat Heboh Sosial Media

DERAKPOST.COM – Beberapa minggu ini, hal pemberitaan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid menghiasai di Sosial Media (Sosmed) dengan riuhnya. Terlebih, saat berita Abdul Wahid terkait surat sumpah, yang isinya permintaan agar tokoh-tokoh Riau berbicara atas kasus dialaminya.

Sebagaimana hal diketahui, surat sumpah yang dikabarkan dibuat oleh Abdul Wahid dari dalam tahanan KPK, atas kasus yang dialami yakni Operasi Tangkap Tangan, di Pekanbaru. Beredarnya hal surat sumpah yang diduga dari Ketua DPW PKB Provinsi Riau tersebut kian membuat riuh. Karena, diduga dibuat pendukung Abdul Wahid.

Terkait hal itu, Ketua Gerakan Pemuda Riau (GPR) Jamadi SH, meminta kepada Abdul Wahid lebih baik fokus menghadapi kasus hukum yang sedang menimpanya daripada membuat berita heboh publik. Karena kata dia, pemberitaan demikian tidak akan ada gunanya, dan tidak ada pengaruh dengan kasus hukum ini sedang ditangani KPK.

“Dengan mencuatkan berita-berita seperti demikian, hal itu tidak bisa menolong atau membela Abdul Wahid dalam kasus hukum yang dihadapinya. Apalagi, untuk hal dapat membebaskan Abdul Wahid dari jeratanya hukum. Sebab yang perlu diketahui bahwa
untuk halnya membuktikan tidak bersalah, pembuktiannya persidangan,” sebutnya.

Lebih lanjut, Jamadi yang juga berprofesi Pengacara ini mengatakan, dalam kasus hukum di alami Abdul Wahid, pembuktian bersalah atau tidak bersalah itu adalah di Pengadilan, bukan melalui pemberitaanya atau viral di Sosmed. Malahan, terangnya, dengan berita-berita akan beratkan Abdul Wahid didalam proses hukum pada KPK.

“Dengan adanya dilakukan demikian, maka akan beratkan Abdul Wahid dalam proses hukum pada KPK. Sebab berisikan ketidak percayaan kepada Lembaga KPK didalam menangani kasus tersebut. Padahal untuk diketahui, disaat ini KPK sudah menangkap beberapa orang kepala daerah yang terkait kasus korupsi yang sama,” ujar Jamadi.

Jamadi juga mengatakan, sebagaimana itu diketahui ketika KPK tersebut menetapkan seseorang sebagai tersangka, sudah pasti ada memiliki minimal dua alat bukti sesuai aturan yang berlaku. Namun terkait hal ini,
katanya, jikalau Abdul Wahid merasa tidak bersalah, maka harusnya dapat dibuktikan persidangan mengajukan Praperadilan.

“Karena dengan Praperadilan bisa menguji tentang sah atau tidaknya Abdul Wahid itu ditetapkan sebagai tersangka. Kendatipun telah ditetapkanya sebagai tersangka oleh KPK. Ataupun setidaknya, untuk sekarang ini Abdul Wahid dan pendukung menunggu saja perkara dengan bergulir dipersidangan pengadilan Tipikor nantinya,” terangnya.

Kesempatan itu, anak muda yang termasuk vokal menyuarakan hal kepentingan rakyat ini mengatakan, bahwa sosok Abdul Wahid tersebut, sejak digelandang pihaknya KPK ke Jakarta dan ditahan, hingga saat inipun tidak ada pernyataan resmi dipublikasikan dalam perkara hukum yang dihadapi. Yang ada viral itukan hanyalah surat sumpah. (Dairul)

abdulGPRhukumMediaWahid
Comments (0)
Add Comment