PEKANBARU, Derakpost.com- Laporan selama 12 tahun mandeg di Polda Riau, akhirnya Gisella Kartika mantanya isteri Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho inipun datangi Mapolda Riau didampingi Kuasa Hukumnya, mempertahankan hal laporan tidak ditindaklanjuti tersebut.
Diketahui, hari Jumat siang (25/3/2022) itu, Gisella yang datang bersama Kuasa Hukumnya Hamdani Erwin Manurung SH MH, Andreas Reynaldho SH MH, Germon Pardede SH ke Mapolda Riau, terkait laporannya yang mandeg sudah 12 tahun. Dalam hal itu, Agung Nugroho dilaporkan dugaan tindak pidana.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Gisella Kartika, yakni Hamdani Erwin Manurung SH MH kedatangannya ke Mapolda Riau untuk melayangkan surat yang intinya mempertanyakan kepada kepolisian yaitu permohonan perkembangan hasil penyidikan perkara atas Laporan Polisi No. 103/VI/2010 Reskrim Umum Riau.
“Telah 12 tahun lalu sampai hari ini bisa dibilang kasus mandeg ya, tidak jalan, ya kami, intinya berprasangka baik kepada kepolisian hari ini ya. Intinya kami layangkan surat ini kepada Bapak Kapolda Riau cq penyidik. Ini terkait dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu akta nikah dibuat oleh saudara Agung Nugroho,” katanya.
Katanya, sebagaimana hal dirumuskan dalam pasal 266 dan 263 junto 55, 56 KUHPidana dalam LP No. 103/VI/2010 Reskrim Umum Riau, yang sudah 12 tahun lalu sampai hari ini belum ada SP3-nya ya kami minta SP2HPnya kepada polisi. Surat ini kata Hamdani ditembuskan juga kepada Komisi III DPR RI sebagai yang mengawasi Polri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang korbannya Gisella Kartika.
“Intinya Mbak Gisella Kartika ini sudah pernah menikah, tapi sdr. AN telah menggunakan surat nikah palsu. Dan ini sudah ada penyidikannya 12 tahun, sudah ada diperiksa, saksi-saksi sudah diperiksa, sudah ada tersangka satu orang yang menikahkan itu sudah tersangka. Tinggal AN belum diperiksa sampai hari ini,” kata Hamdani dilansir detakindonesia.com.
Menurut Hamdani kedatangan mereka untuk mengetahui akan perkembangan penyidikannya. Ditanyakan awak media, Gisella Kartika sejak menikah itu punya anak, dijawab ada tapi kata Hamdani itu hal lain lagi pihaknya menangani kasus ini saja. Tetapi yang jelas kedatangan ini pertanyakan di Polda Riau akan laporan yang mandeg tersebut. Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa nantinya terlapor akan dijerat pasal 266 jo pasal 263 KUHP.
“Intinya begini, Buk Gisella inikan sudah melaporkan, kenapa prosesnya mandeg itu yang kita pertanyakan di Polda Riau ini. Bahkan ini, sudah ada pemanggilan, sudah ada tersangka satu orang. Tetapi terlapor itu belum juga diperiksa apakah sudah diperiksa, ataukah sudah gimana. Bukti-bukti tentunya sudah lengkap, hal ini penuh misteri. Yang bersangkutan ini harus mempertanggungjawabkan pada perbuatannya,” jelas Hamdani.
Sementara itu, pelapor ataupun korban Gicella Kartika, mengatakan, bahwasa kedatangan mempertanyakan lanjutan laporanya kasus yang sudah pernah di laporkan 2010 lalu, maka berarti sudah mengendap di kepolisian ini hampir 12 tahun lamanya, bahkan kasus ini belum pernah ditutup atau di SP3 kan. Datang ini, katanya, untuk dapatkan keterangan lanjutan dari kasus dugaan itu.
“Hari ini memang kami sengaja datangi Mapolda Riau untuk bisa mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait kasus yang dulu pernah saya ini alami. Saya pada waktu itu dinikahi oleh Agung Nugroho ini dihadapan orang tua saya dan ayah kandung saya, sebagai wali nikah,” ucap Gisele dengan tatapan mata sendu.
Ditanyakan terkait penghulu dan surat nikah, Gisele Kartika pun menerangkan bahwa semuanya sudah diatur Agung Nugroho. Artinya ini, ujar Gisele Kartika bahwa dia beserta keluarga tidak tahu menahu untuk hal urusan administrasi maupun mengundang itu KUA kerumah mereka. Karena saat pernikahan, semua itu Agung Nugroho yang mengatur. Dan sampai hari ini dirinya masih terluka dan trauma dengan perlakuannya yang tidak manusiawi.
Terkait hal kedatangan Gisella bersama Kuasa Hukumnya yakni Hamdani Erwin Manurung SH MH, Andreas Reynaldho SH MH, Germon Pardede SH ke Polda Riau, terkait laporannya mandeg sudah 12 tahun. Dalam hal itu, Agung Nugroho dikonfirnasi yang dilaporkan dugaannya tindak pidana ini. Bahkan dikonfirmasi pertanyaan yang tertulis elektronik via ponselnya tidak menjawab. Ditelepon via ponselnya ditolak sekali. Kemudian ditelepon lagi tidak meresponnya. **Rul