DERAKPOST.COM – Jarum jam baru saja melewati tengah malam ketika keheningan di Gang Kampung Teleng, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pecah oleh derap langkah polisi berpakaian sipil.
Dalam hitungan detik, pintu kayu sebuah rumah sederhana di RT 002 RW 002 didobrak. Lampu senternya menyorot sosok lelaki yang panik APP alias Angga Teleng (35).
Upaya kabur melalui pintu belakang kandas, tim Opsnal yang dipimpin Panit III Reskrim Ipda Daniel Okto S SE sudah mengepung setiap celah.
“Penangkapan ini menindaklanjuti keresahan warga soal transaksi sabu di kawasan permukiman padat tersebut,” tegas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, Selasa (13/5/2025).
Menurut Misran, operasi bermula dari informasi masyarakat yang diterima Senin malam pukul 23.40 WIB, tim bergerak cepat, hanya 25 menit setelah laporan masuk, target sudah berhasil diringkus dengan barang bukti lengkap.
“Di kamar tersangka, polisi menemukan enam plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,18 Gram,” terangnya.
Barang tersebut tersembunyi di dalam kotak rokok SM Classic. Satu set bong, kaca pireks, korek api dan ponsel Samsung Galaxy J4 warna cokelat turut diamankan.
“Posisi barang bukti begitu rapi sehingga jelas menunjukkan peran tersangka sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai,” ujar Misran.
Tes urine yang dilakukan di Polsek Pasir Penyu memperkuat dugaan. Hasilnya, Angga positif mengandung amphetamine. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di Indragiri Hulu. Setiap laporan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Penggerebekan dini hari itu memang singkat, tetapi pesannya menggema: Kampung Teleng tak lagi jadi ladang subur peredaran sabu. Warga menyambut pagi dengan lega, sementara Angga Teleng menanti proses hukum di balik jeruji Mapolsek Pasir Penyu.
“Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pemasok di atas tersangka. “Perjuangan belum selesai,” tutup Misran. (Usman)