Gerakan Cepat Pemkab, Kini Zulfikar Ditunjuk Jadi Plt Kasatpol PP Kampar

DERAKPOST.COM – Zulfikar saat ini sudah ditunjuk menjabat Plt Kasatpol PP Kampar. Hal ini, dengan memastikan jalannya roda organisasi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, Bupati H Ahmad Yuzar hari ini, Senin (29/12/2025), menunjuk Zulfikar sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar menggantikan Ahmad Zaki yang meninggal dunia sehari sebelumnya, Ahad (28/12/2025).

Penunjukan Zulfikar berdasarkan Surat Penunjukan Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11.1/BKPSDM/MP/469 Tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Kampar. Surat penunjukan tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Kampar Hj Misharti mewakili Bupati Kampar kepada Zulfikar di rumah dinas Wakil Bupati Kampar, Jalan Letnan Boyak, Bangkinang, pada Senin (29/12/2025) sore.

Zulfikar sendiri pernah dipercaya Bupati Kampar sebagai Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Kampar sejak 25 Maret 2025. Namun pada pelantikan sejumlah pejabat pada 1 Desember 2025 lalu, Zulfikar tidak lagi menjabat Plt Kadis Kominfo dan Persandian Kampar dan tidak ada jabatan eselon dua yang dipegangnya. Ia digantikan Lukmansyah Bodoe.
Sejak 1 Desember 2025, Zulfikar kembali fokus memegang satu jabatan, yakni sebagai Camat XIII Koto Kampar yang merupakan jabatannya definitif sejak 2024.

Pada kegiatan penyerahan SK Plt Kasat Pol PP Kampar ini, Wabup Kampar Misharti menyampaikan pesan agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan profesionalisme.

“Setelah menerima surat keputusan ini, saya berharap saudara dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, melakukan pembinaan serta penguatan organisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP,” cakap Misharti didampingi Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar.

Dikutip dari laman Cakaplah. Lebih lanjut ia menegaskan pentingnya peran Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

“Laksanakan tugas sebagai Kasatpol PP dengan optimal, baik dalam pembinaan dan pengayoman terhadap anggota, maupun dalam penegakan Perda, Perbup, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kampar,” tegasnya.

Sementara itu, Zulfikar yang saat ini juga menjabat sebagai Camat XIII Koto Kampar, menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk menjalankan amanah yang diberikan oleh pimpinan daerah.

“Insya Allah kami siap menjalankan amanah ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP Kabupaten Kampar,” ungkap Zulfikar.

Ia juga berharap dukungan dan sinergi dari seluruh jajaran Satpol PP Kampar agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik.

“Kami mohon bimbingan dan arahan dari pimpinan serta kerja sama seluruh anggota Satpol PP Kampar demi kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Penunjukan Plt Kasatpol PP Kampar ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Bupati Kampar Nomor 8 Tahun 2025, serta ketentuan perundang-undangan terkait kewenangan Pelaksana Tugas.

Surat Perintah Pelaksana Tugas ini berlaku paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya, dengan ketentuan bahwa hal-hal prinsip dalam pelaksanaan tugas dikonsultasikan kepada Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah. (Hafizh)

gerakanKamparpemkabSatpolZulfikrar
Comments (0)
Add Comment