GEMA Melayu Riau Desak Negara Hadir di Konflik Tanah Ulayat Rantau Kasai pada PT Agrinas

DERAKPOST.COM – Memanas persoalan tanah ulayat di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tepatnya pada Rantau Kasai kembali mencuat ke permukaan dan juga  memicu ketegangan di masyarakat. Pada permasalahan itu, elemen masyarakat ini angkat bicara.

Seperti hal dipapar Gerakan Masyarakat Adat (GEMA) Melayu Riau kepada media, Sabtu (28/3/2026), menyatakan dengan
keprihatinan mendalam atas dugaannya akan hal perampasan hak-hak adat yang berlangsung sejak era Orde Baru hingga disaat ini.

Tokoh masyarakat adat daerah Provinsi Riau Fauzi Kadir, menyampaikan bahwa pengelolaan lahan yang selama ini telah terjadi mengabaikan eksistensi terhadap masyarakat adat itu, sebagai pemilik sah wilayah tersebut. Ia menilai, kebijakanya yang ada diambil pemerintah selama ini cenderung meminggirkanya masyarakat tersebut.

“Sejak zaman dahulu, hutan dan tanah ini adalah bagian dari kehidupan masyarakat adat. Namun kini, justru diberikan kepada kelompok tertentu tanpa pertimbangkan hak ulayat. Seolah-olah masyarakat adat dianggap tidak ada,” terang Fauzi. Dalam hal ini, dia juga menyorot kebijakan lintas sektor, mulai dari kehutanan yang hingga pertanahan dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat.

Bahkan, ia menyebut adanya ketimpangan didalam perlakuan antara wilayah di Pulau Jawa dan daerah seperti Riau. Menurutnya bahwasa kondisi ini, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena itu dapat berpotensi memicu konflik horizontal dan kerusakan lingkungan semakin masif. Apalagi, sebut dia, adanya juga informasi terkait rencana hal mobilisasi massa pada 30 Maret 2026 di area perkebunan itu.

Ia pun menyebut, yang mencakup wilayah Afdeling 6, 7, dan 13. Aksi tersebut diduga ini berpotensi memicu konflik terbuka dan juga intimidasi terhadap tokoh masyarakat adat. Maka sebutnya, bahwasa perjuangan dari masyarakat adat bukan didorong oleh kepentinganya kelompok atau pendanaan tertentu, namun ini melainkan murni untuk mempertahankan hak turun-temurun yang dilindung undang-undang.

Dikesempatan itu, dia menegaskan bahwa masyarakat adat adalah entitas yang telah ada sebelum ada negara berdiri, sehingga hak-haknya tidak boleh diabaikan. Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria. “Jikalau negara terus abai, maka konflik akan terus berulang. Jangan biarkan masyarakat adat berhadapan dengan sesama anak bangsa itu hanya karena kelalaian negara,” tegas
Fauzi Kadir tersebut.

“Mengingatkan bahwasa konflik ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi melainkan menyangkut marwah, hak hidup, dan serta  keberlangsungan masyarakat adat Melayu di Riau. Jika tidak segera ditangani secara adil dan transparan, maka potensi konflik yang lebih besar itu, tidak dapat dihindari. Kami ini tidak meminta lebih, kami hanya menuntut hak kami dikembalikan,” ungkap Fauzi Kadir.

Sementara itu, dari Ketua Umum (Ketum) GEMA Riau M. Taufik Tambusai paparkan
Pernyataan Sikap. Berikut daripada bunyi petikan tersebut:

* Menolak segala bentuk pengerahan massa pada 30 Maret 2026 yang berpotensi memicu benturan fisik antar masyarakat.

* Meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog serta musyawarah adat.

* Memperingatkan pihak-pihak luar agar tidak ikut campur atau diperalat dalam konflik

* Memperingatkan pihak-pihak luar agar tidak ikut campur atau diperalat dalam konflik masyarakat adat.

* Mendesak Polri dan TNI untuk melakukan langkah pencegahan dini serta bertindak netral dan profesional.

* Meminta pemerintah dan perusahaan terkait untuk meninjau ulang kebijakan pengelolaan lahan yang memicu konflik.

Dikesempatan itu, Taufik Tambusai inipun  menegaskan hal bahwa komitmen GEMA Melayu Riau siap berada di garis depan ini memperjuangkanya hak masyarakat adat secara konstitusional. Sebab hal diketahui
masyarakat adat adalah entitas yang telah ada sebelum hal negara berdiri. Sehingga hak-haknya tidak boleh diabaikan.

“Jika negara terus abai, maka konflik akan terus berulang. Jangan biarkan nanti pada masyarakat adat yang berhadapan dengan sesama anak bangsa, yang hanya disebab kelalaian negara,” tegas Taufik. Dikatakan dia, konflik ini bukanya sekadar sengketa lahan, ini melainkan menyangkut marwah dan hak hidup masyarakat adat Melayu di Riau.

Sementara itu ditempat yang sama, Andre Hasibuan MH ini selaku pihak legal GEMA Melayu Riau mengatakan, jikalau ini tidak ditangani secara adil dan juga transparan, maka hal potensi konflik yang lebih besar tidak akan bisa dihindari. Terlebih lagi itu pihaknya juga mempertanyakan legalitas penguasaan lahan ini oleh pihak tertentu, termasuk perusahaan diduga tidak punya dasar hukum kuat.

“Kami selaku legal dari GEMA Melayu Riau ini mempertanya hal legalitas penguasaan lahan oleh pihak tertentu, termasuk halnya perusahaan yang diduga tidak punya dasar hukum kuat. Seperti putusanya pengadilan atau penetapan sita resmi. Karena, setahu kami bahwa PKH itu bukan penyitaan, tapi pengambil alih lahan ini dinilai bermasalah bukan penyitaan,” katanya.

Kesempatan itu ia juga mengatakan, akan siap tunduk pada hukum apabila ada bukti sah. Namun hingga disaat ini tidak pernah ada penetapan hukum yang jelas didalam  penguasaan lahan tersebut. Oleh disebab itu, kata pengacara GEMA Melayu Riau ini, pihaknya mendesak ke pemerintah pusat, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan secara profesional, dan transparan.  (Dairul)

AgrinasgemakonflikMelayuRiau
Comments (0)
Add Comment