DERAKPOST.COM – Edy Natar Nst mantan Wakil Gubernur Riau, dan mantan gubernur ini dipolisikan warga. Hal itu dipolisikannyaboleh warga Pekanbaru, yang l pemilik lahan berada di Jalan UKA, Desa Rimbopanjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Niat baiknya untuk menghibahkan lahan tiga hektare kepada Edy Natar Nasution mantan Wakil Gubernur Riau agar kiranya dibangun Pondok Pesantren di atas lahan tersebut, namun harapannya sirna. Karena hingga saat ini lahan tersebut tak kunjung dibangun pondok pesantren, tetapi justru dijadikan milik pribadinya. Padahal janjinya itu, disaksikanya para saksi akan dibangun pesantren. Namun hingga saat ini tak ada kunjung dibangun. Malah lahan itu, mau dibagi-bagikan ke keluarganya.
Habis manis sepah dibuang, hal inilah yang dialami pemilik lahan yang menghibahkan sebagian lahannya kepada eks Wakil Gubernur Riau justru diperlakukan tidak manusiawi, dilarang memasuki lahannya sendiri oleh Indra adik kandung Sekretaris Ketahanan Pangan Provinsi Riau yang diketahui bernama Iga saat ini menguasai lahan tersebut.
Padahal didalam lahan tersebut ada bangunan semi permanen milik warga tersebut yang dijadikan sebagai Kantor Pusdiklat APPI (Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia), tapi dikuasai oleh Indra adik Sekretaris Ketahanan Pangan Provinsi Riau, dijadikannya tempat menumpuk kendaraan roda dua dan mobil yang diduga milik Pemerintah Provinsi Riau.
Dikutip dari laman Detakindonesia. Atas kejadian tersebut korban meminta bantuan kepada tim APPI (Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia). Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Riau Iga yang berusaha ditemui berkali-kali oleh wartawan untuk konfirmasi kasus ini. Tapi yang menurut staf instansi itu selalu saja sedang meeting/pertemuan.
Dari hasil musyawarah tim APPI, maka disepakati menempuh jalur hukum didampingi pengacara muda Rachman Ardian Maulana SH MH dari Kantor Hukum LBH Batas Indragiri dan mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau, korban ini datang ke Mapolres Kampar di Bangkinang melaporkan kejadian tersebut Sabtu 23 Agustus 2025 pukul 17.04 WIB,
Saat ini laporan sudah diterima di Polres Kampar Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/264VIII/2025/SPKT/Polres Kampar dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1/1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, yang terjadi di Jalan Gajah Mada di rumah dinas Wakil Gubernur Riau Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, sekitar akhir 2019 silam pelapor beberapa kali bertemu dengan Terlapor atas nama Sdr Salfian Daliandi dan Sdr H Edy Natar Nasution dengan kronologis sebagai berikut:
Pada Hari Minggu tanggal 15 Desember 2019 sekira jam 10.00 WIB pelapor bertemu dengan Sdr Edy Natar Nasution selaku Wakil Gubemur Riau di Rumah Dinas Sdr Edy dan pada saat itu Sdr Edy menyampaikan janjinya kepada pelapor akan membangun sebuah pesantren di lahan milik pelapor yang berada di Jalan UKA Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.
Kemudian di Januari 2020, Pelapor bertemu dengan adik ipar Sdr Edy yang bernama Andi dan saat itu Sdr Andi mengatakan kepada pelapor bahwa Sdr Edy berpesan apabila saya serius akan janji Sdr Edy yang akan membangun pondok Pesantren tersebut, saya terlebih dahulu harus membaliknamakan surat tanah saya menjadi atas nama Sdr Edy. Karena saya merasa percaya akan janji Sdr Edy tersebut, saya pun bersedia membaliknamakan surat tanah tersebut dari milk saya menjadi milk Sdr Edy. Dan proses balik nama surat tersebut selesai pada 28 April 2020.
Kemudian Senin tanggal 07 Desember 2020 Sdr Edy berkunjung ke Kantor Pusdiklat APPI di lokasi lahan tersebut di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Riau dan pada saat itu Sdr Edy di hadapan para Pewarta dan tamu undangan lainnya menjanikan akan membangun sebuah Pondok Pesantren di lahan milk Pelapor yang merupakan Ketua APPI.
Kemudian pada Hari Selasa tanggal 05 Januan 2021, Sdr Edy mengutus Sdr Andi untuk mengambil sural tanah tersebut, dan saya pun menyerahkan surat tanah tersebut kepada Sdr Andi. Semenjak surat tanah tersebut saya serahkan, sampai saat ini Pondok Pesantren yang dijanjikannya tidak kunjung dibangun, sehingga korban merasa tertipu. Atas Perbuatan Sdr Edy dan Sdr Andi tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Sementara itu, terkait adanya kabar yang dipaparkan tersebut, dengan menyebut nama Edy Natar Nasution yang notabene mantan Wakil Gubernur dan Gubernur ini dikonfirmasi via ponselnya, tidak berikan jawaban. Hal itu yang setelah di hari Ahad (24/8/2025) awak media hubungi ponsel 813-1041-XXXX, tidak berikan jawaban. (Dairul)