Gegara Dugaan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Kampar Sunardi dari Fraksi Golkar Ditahan Polisi

DERAKPOST.COM – Penyidik unit III, Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, resmi menahan  tersangka oknum anggota DPRD Pelalawan, Sunardi alias SU, dalam kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain, Jumat kramat (27/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pantauan di Polres Pelalawan, tersangka Sunardi yang datang memenuhi panggilan penyidik Polres Pelalawan, di dampingi tim Kuasa Hukumnya.

Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP). Usai berkasnya di kembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan ke penyidik kepolisian.

Namun politikus partai Golkar kabupaten Pelalawan telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka hingga sore hari, di Jumat keramat, resmi di lakukan penahanan oleh tim penyidik Polres Pelalawan.

Dengan mengenakan baju kuning dan masker, anggota DPRD Pelalawan tiga langsung digiring masuk ke dalam sel Polres Pelalawan, oleh tim penyidik Tipikor Polres Pelalawan di dampingi kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum tersangka Sunardi, dari kantor Tatang Suprayoga dan rekan yang di temui di Polres Pelalawan, membenarkan penahanan terhadap kliennya tersebut.

“Ya beliau di tahan hari ini. Langkah apa yang akan kita lakukan. Untuk sementara diminta diam dulu menunggu arahan lebih lanjut. Karena kasus ini pelapor sudah berdamai dengan klien kami dan mencabut laporannya,” ungkapnya singkat.

Sementara Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata SIK, MH, mengaku masih belum dapat di konfirmasi terkait penahanan oknum anggota DPRD Pelalawan tersebut.

“Kami masih di TNTN om kurang signal,” tilis Kasat Reskrim via WhatsApp nya.

Sedangkan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, SSos, ketika dikonfirmasi atas kasus penahanan oknum anggota DPRD Pelalawan, Sunardi itu, akan di rilis pada Senin (2/3/2026) besok.

Untuk diketahui, oknum anggota DPRD Pelalawan, Sunardi ditetapkan tersangka pertengahan bulan Januari 2026 lalu. Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.

Atas perbuatan tersangka Sunardi di jerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.

Setelah berkas di lengkapi dan tersangka di tahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan. Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, akan kembali melimpahkan BAP ke Kejari Pelalawan. (Ajo Marbun )

DugaanGegaraGolkarIjazahpalsu
Comments (0)
Add Comment