DERAKPOST.COM – ST salah seorang Staf Ahli Kementerian Koperasi dan Ekonomi Kreatif (KemenKraf) resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan dengan penganiayaan intimidasi, serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang perempuan bernama FN (35), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tak tanggung-tanggung, aksi brutal ST dipicu oleh cemburu buta. Ia menuduh FN memiliki hubungan spesial dengan suaminya. Tak puas hanya melabrak, ST menyerang FN secara emosional dan fisik di dua lokasi berbeda dalam satu hari, yaitu di kantor TVRI Jakarta Pusat dan di tempat kos FN.
Dikutip dari laman Derapperistiwa.id. Peristiwa bermula pada 11 Juni 2025, pukul 11:30 WIB. ST mendatangi FN di tempat kerjanya dan melontarkan kata-kata kasar sebelum memukul kepala dan perut korban menggunakan botol air mineral. Aksi itu tidak berhenti sampai di situ.
Sore harinya, ST kembali mendatangi FN di kos-kosannya dan memaksa korban ikut ke Karawang, bahkan merampas iPhone milik FN. Di dalam perjalanan, FN mengalami pemukulan dan intimidasi yang dilakukan ST bersama empat orang lain, termasuk supir, asisten pribadi, keponakan, dan kakak terlapor.
Lebih sadis lagi, setelah kembali dari Karawang, rumah dan lemari milik FN diacak-acak. Uang tunai senilai Rp20 juta raib digondol ST dan komplotannya. Meski handphone sempat dikembalikan melalui penjaga kos, namun uang korban tak pernah kembali.
Tak terima dipermalukan dan disakiti, FN akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan Polisi telah teregister dengan Nomor: LP/B/3996/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Juni 2025. Karena lokasi kejadian di Jakarta Pusat, penyidikan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Kuasa hukum FN, Lis Sugianto, S.H, mengecam keras tindakan ST yang dinilainya tidak pantas dilakukan oleh pejabat negara, apalagi berstatus ASN. “Ini contoh buruk dari penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan karena urusan pribadi. ST harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegasnya, Kamis (10/7/2025).
Lis juga mengapresiasi respons cepat pihak Kepolisian. Saat ini kasus telah masuk dalam tahap pemanggilan saksi, dan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat tengah mendalami keterangan serta bukti-bukti dari pelapor. Katanya, ini tentu
peringatan keras bagi semua pejabat negara. Tak ada yang kebal hukum.
Pihak Kepolisian melalui penyidik bernama Yuda membenarkan adanya pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya dan menyatakan bahwa ST sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Sementara FN dijadwalkan akan diperiksa pekan depan.
Hingga berita ini diturunkan, ST belum bisa dikonfirmasi, baik melalui pesan singkat maupun telepon. Kementerian Koperasi dan Ekonomi Kreatif juga belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus memalukan yang menyeret nama staf ahlinya. (Dairul)