FWI Catat Dalam Dua Tahun Terakhir Ini Hutan Di Indonesia Rusak 1,9 Juta Hektare

 

DERAKPOST.COM – Boleh dikatakan, saat ini, dalam dua tahunan hutan di Indonesia rusak seluas 1,9 juta hektare. Artinya juga darurat lingkungan. Hal itu, sesuai dipapar Forest Watch Indonesia (FWI).

Deforestasi adalah penggundulan hutan, secara sengaja ataupun tidak sengaja, yang menyebabkan hilangnya tutupan hutan serta ekosistemnya. Juru Kampanye FWI Anggi Putra Prayoga mengatakan, hutan yang kini tersisa sekitar 90 juta hektare terus mengalami kerusakan.

“Deforestasi sepanjang 2021-2023 sekitar 1,9 juta hektare, itu masih sangat tinggi sebetulnya dalam konteks kita menghadapi krisis iklim. Tidak ada keseriusan kita melindungi sumber daya alam,” ujar Anggi saat dihubungi, Rabu (25/12/2024).

Dikutip dari Sabangmeraukenews. Analisis FWI menunjukkan, Indonesia kehilangan 23 juta hektare hutan pada 2000-2017. Kalimantan menjadi wilayah yang mengalami deforestasi paling parah.

Berdasarkan data Auriga Nusantara, Kalimantan Barat tercatat sebagai provinsi dengan deforestasi tertinggi di 2023.

Wilayah ini kehilangan 35.162 hektare lahan hutan. Disusul Kalimantan Tengah seluas 30.433 hektare, Kalimantan Timur seluas 28.633 hektare, Sulawesi Tengah seluas 16.678 hektare.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan terjadi penurunan deforestasi pada 2021-2022 yang mencapai 104.000 hektare.

Angka deforestasi ini turun dari sebelumnya seluas 113.000 hektare pada 2020-2021.

Anggi berpendapat, masyarakat adat memiliki kearifan lokal yang dapat menjadi solusi penting untuk pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Pengelolaan berbasis masyarakat adat dinilai mampu menjadi kunci keberhasilan perlindungan hutan, terutama di tengah kerusakan hutan yang tidak terhentikan akibat konsesi-konsesi besar seperti tambang, perkebunan, dan hutan tanaman industri.

“Jadi kami mendefinisikan bahwa hutan dan sumber daya alam itu tidak bisa dipisahkan dengan manusianya,” jelasnya. (Dairul)

fwihutanIndonesiarusak
Comments (0)
Add Comment