SAAT ini tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Riau priode 2026-2030 itu sudah ditetapkan DPRD Riau dalam Rapat Paripurna, pada 13 Agustus 2026. Namun pelantikan dijadwalkan 26 Agustus, malah batal tanpa kejelasan sampai hari ini.
Komisi ini, diketahui merupakan Lembaga Negara Independen. Dimana hal tersebut, KPI memiliki posisi strategis dalam halnya mengawal penyelenggaraannya penyiaran di Provinsi Riau. Artinya, merupa lembaga yang mempunyai posisi strategis didalam mengawal informasi publik dan penyiaran. Maka seyogyanya anggota terpilih diharap menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Diketahui, berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, DPRD Riau melalui Komisi I, ada menetapkan tujuh Anggota KPI priode 2026-2030. Yang terpilih adalah Al Qusairi, Bambang Suwarno, Dian Citra Andriyani, Ferlan Niko, Mario Abdillah Khair, Prima Ermad Suhaemi, dan Sherly Arianti. Dimana seyogyanya dilantik sesuai dijadwalkan 26 Agustus, tapi malah batal tanpa kejelasan untuk sampai hari ini.
Di dalam hal ini, bukan berarti daerah Riau tidak kekurangan frekuensi. Namun disini, kekurangan itu adalah kepastian. Dikarena, tujuh orang anggota KPI Riau, yang sudah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Riau pada 13 Agustus 2026. Tapi, hingga saat ini mereka belum dilantik. Yang aneh itu, padahal pelantikan sudah dijadwalkan bersamaan Komisi Informasi (KI) pada 26 Agustus 2026, tapi batal sepihak.
Alasan disampaikan pihak DPRD Riau pun berubah-ubah. Seperti halnya Ketua DPRD Riau Kaderismanto ini mengatakan, masih mempelajari hal surat masuk dari Gubernur dan masukan dari LSM. Di sejumlah media ia beralasanya ada komplain dari LSM yang melampirkanya bukti-bukti, sehingga harus dikroscek. Jika alasanya adalah keberatan masyarakat, maka wajar. Karena, diketahui Lembaga Independen penjaga isi siaran.
Ada dua masalah besar di sini:
*Pertama, Kekosongan pengawasan.*
Masa jabatan KPI lama sudah habis sejak Januari 2026 dan diperpanjang. DPRD Riau sendiri mengakui kekosongan berpotensi menghambat pelayanan publik, khususnya pengawasan penyiaran di tingkat daerah.
Bayangkan, selama hampir 9 bulan, siapa yang mengawasi radio dan TV lokal Riau melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran? Konten hoaks, ujaran kebencian, dan siaran politik di tahun Pilkada siapa itu nanti yang menegur? Artinya yang membiarkan ruang publik tanpa wasit.
*Kedua, dugaan politisasi yang dibantah tapi tak hilang.*
Ketua DPRD membantah ada konflik internal partai sebagai penyebab batalnya pelantikan. Namun data yang dihimpun Pekanbaru TV justru menyebut mandeknya pelantikan disebabkan dugaan intervensi petinggi PAN terhadap salah satu calon terpilih yang mendapat penolakan dari internal PAN sendiri.
Seleksi KPI ini yang seharusnya berbasis kompetensi penyiaran, literasi media, dan integritas. Namun kembali ditarik ke arena transaksi politik. Jika benar ada satu nama yang disorong partai lalu ditolak partai itu sendiri, maka hal yang dikorbankan bukan hanya 7 orang terpilih, tapi tentu ini seluruh masyarakat Riau.
DPRD berjanji akan merapatkan persoalan ini bersama Komisi I. Tapi sampai kapan? Sementara untuk tujuh anggota KPI Riau periode 2026-2030 yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan serta ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Riau pada 13 Agustus 2026 hingga kini belum dilantik.
Namun dalam hal ini, penulis meminta
1. *Buka dokumen LSM itu ke publik.
Jika memang ada bukti maladministrasi atau cacat seleksi seperti kasus KPI Kepri yang SK-nya dibatalkan PTUN, sampaikan terang. Jangan berlindung di balik frasa “masih dikaji.
2. *Hentikan politisasi.
KPI bukan jatah partai. UU Penyiaran jelas, komisioner dipilih karena keahlian, bukan kedekatan.
3. *Gubernur harus bersikap.
Surat Gubernur sudah masuk ke DPRD. Jangan biarkan bola liar di DPRD terus.
Dimana hal frekuensi adalah milik publik, bukan milik elit. Jika pelantikan KPI saja malah bisa terkatung hampir dua bulan, tanpa penjelasan yang utuh, bagaimana publik bisa percaya lembaga ini nanti akan berani menegur stasiun TV milik elit? Riau butuh kepastian, bukan drama.
Maka, jangan itu berdalih masih mengkaji surat dari Gubernur dan juga laporan LSM. Dimana alasan ini lemah. Jika ada masalah administratif, selesaikan dengan juklak dan juknis yang ada, bukan dengan menunda tanpa batas waktu. Sehingga berakibatkan
kerugiannya nyata. Dikarena jabatanya KPI itu lama sudah habis. Artinya, Riau saat ini tanpa penjaga penyiaran yang definitif.
Penulis: Dairul Riadi S.Sos
* Pemred Media Derakpost.com
* Aktivis Pemantau Kebijakan Publik