Finalis Puteri Indonesia Riau 2024 Ditetapkan Tersangka Praktik Dokter di Klinik Arauna Beauty Jalan Tengku Bey

DERAKPOST.COM – Seorang wanita inisial JRF, ditetapkan Polda Riau jadi tersangka. Diketahui JRF alias Jenny ini yang merupa finalis Puteri Indonesia Riau 2024, diduga itu sebagai tersangka kasus praktik dokter gadungan yang melakukan tindakan medis ilegal di Kota Pekanbaru.

Diketahui, Jeni ditangkap oleh aparat dari pihak Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Karena diamankan atas perbuatannya yang diduga mengaku sebagai dokter kecantikan, serta  menjalankan praktik medis ilegal. Ditahan itu, menindaklanjuti halnya laporan korban berinisial AA dan NS.

Tindakannya menyebabkan sedikitnya 15 orang menjadi korban, dimana sebagian di antaranya ada mengalami cacat permanen. Kasus inipun terungkap setelah Polda Riau menyelidiki laporan korban inisial NS. Yang dalam laporan, korban mengakui menjalani tindakan facelift dan eyebrow bertempat di
Klinik Arauna Beauty, di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

Demikian disampaikanya Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, kepada media, Rabu (29/4/2026). Namun sambung, yang sebagaimana disampaikan korban, alih-alih mendapatkanya hasil perawatan maksimal, korban yang justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius pada bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan.

“Korban mengalami luka bernanah bagian wajah. Pembengkakan serius, yang hingga  harus menjalani perawatan lanjutanya dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” kata Ade Kuncoro. Ia mengatakan, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala itu menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Sumatera Barat.

“Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegas Ade dikutip dari laman Detik.

JRF ditangkap setelah dua kali mangkir pemeriksaan polisi. Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ade menegaskan, Polda Riau akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan maupun kecantikan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan,” pungkasnya.  (Ferry)

IndonesiaklinikputriRiautersangka
Comments (0)
Add Comment