DERAKPOST.COM – Program pemutihan pajak dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu, diminati masyarakat. Pada hari kedua penerapan program total sebanyak 1.453 unit kendaraan yang ada memanfaatkan program ini.
Kepala Bapenda Riau Evarevita menyebut, program pemutihan pajak ini, berlangsung pada Senin (19/5/2025) kemarin. Pada hari pertama ada tercatat 2.240 unit kendaraan manfaatkan program. Ditambah hari kedua atau Selasa (20/5/2025) sudah 3.693 unit kendaraan memanfaatkan.
“Total itu sudah ada 3.693 unit kendaraan memanfaatkan pemutihan pajak. Dimana hari pertama ada 2.240 unit dan hari kedua 1.453 unit. Itu tersebar di seluruh provinsi Riau,” katanya.
Dari total 3.693 unit kendaraan itu, katanya total Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah terhimpun ada sebanyak Rp2.296.437.000. Jumlah itu merupakan akumulasi pada hari pertama sebesar Rp1.395.704.086 dan hari kedua Rp900.733.389.
Dijelaskannya, bahwa melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal Itu cukup signifikan. Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pada pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusannya sanksi administrasi atau denda.
“Kedua, bagi wajib pajak belum membayar pajak kendaraanya selama dua tahun atau lebih, maka hal itupun dengan cukup bayar tunggakan pajak tahun terakhir serta tahun berjalan saja,” sebutnya.
Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.
Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau. Tak hanya itu, katanya, kalau Pemprov Riau memberi penghargaanya pada wajib pajak yang taat.
“Bagi pemilik kendaraan selama tiga tahun berturut-turut itu membayarkan pajak sebelum jatuh tempo, itu akan diberi pengurangan pajak 10 persen. Wajib pajak cukup meajukan surat permohonan paling lambat itu satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk dapat menikmati fasilitas ini,” sebutnya.
Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, dan serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuanya agar insentif fiskal benar-benar dapat tepat sasaran bagi masyarakat Riau. (Dairul)