Evarefita: Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Riau Catat Hasil yang Positif

DERAKPOST.COM – Hingga dihari Sabtu (21/6/2025), ada sebanyak 47.602 unit kendaraan memanfaatkanya program ini, dengan pemasukan pokok pajak itu capai Rp31,6 miliar.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Evarefita kepada wartawan. Disebut dia, program pemutihannya denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau mencatat hasil positif.

“Hingga pada Sabtu (21/6/2025), sebanyak 47.602 unit kendaraan itu, memanfaatkan program ini, dengan pemasukanya pokok pajak mencapai Rp31,6 miliar. Kita, sangat apresiasi antusiasme masyarakat sangat tinggi,” ungkapnya.

Katanya, diketahui bahwasa program ini juga meringankan beban masyarakat dan berdampak langsung halnya peningkatan penerimaan daerah.

Secara keseluruhan, termasuk yang tidak mengikuti pemutihan, sebanyak 143.624 unit kendaraan telah membayar pajak dengan total penerimaan pokok mencapai Rp86,8 miliar.

Dikutip dari laman mediacentre. Program pemutihan masih berlangsung hingga 19 Agustus 2025, dan Bapenda akan terus melakukan sosialisasi serta membuka layanan di berbagai titik. (Dairul)

kendaraanPajakpemutihanRiau
Comments (0)
Add Comment