DERAKPOST.COM – Diketahui pada Sidang Putusan Perkara Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Plw yang ditunda karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah. Artinya kini ketegangan yang masih menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Yakni antara enam warga Desa Pulau Muda melawan perusahaan kehutanan raksasa PT Arara Abadi, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025, resmi ditunda.
Penundaan ini, diumumkan karena majelis hakim belum selesai lakukan musyawarah untuk memutus perkara yang menyita perhatian publik tersebut. “Sidang putusan ditunda, majelis masih dalam tahap musyawarah,” tulis pihak PN Pelalawan melalui pengumuman resminya.
Meski demikian, penundaan ini memicu beragam reaksi masyarakat yang sejak pagi telah memadati halaman pengadilan. Publik menanti dengan harap dan waswas — apakah majelis hakim akan berdiri tegak di atas kebenaran dan keadilan, atau tergelincir di bawah bayang-bayang praktik mafia peradilan yang kerap mencederai rasa keadilan rakyat kecil.
Kasus ini bermula dari pembangunan kanal sepanjang sekitar 2 kilometer oleh PT Arara Abadi di atas lahan seluas 18.775 meter persegi, yang diklaim sebagai milik enam warga Pulau Muda: Jamil, Mardi, Herman Hartono, Nurhadi Pratama Putra, Jamilah, dan Muhandri.
Warga menuding kanal tersebut dibangun tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemerintah desa, sehingga mengganggu lahan produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Fakta itu makin kuat setelah pemeriksaan setempat (PS) dilakukan pada Jumat, 12 September 2025 di Dusun IV, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pelalawan, Dr. Andry Simbolon, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota Alvin Ramadhan Nur Luis, S.H., M.H. dan Ellen Yolanda Sinaga, S.H., M.H., meninjau langsung lokasi sengketa.
Turut hadir perangkat desa dan warga setempat, di antaranya Juliana (Sekretaris Desa Pulau Muda) dan Jumadi (Ketua RT 02/RW 13 Dusun IV). “Kanal dibangun PT Arara Abadi di lahan milik Jamil dan kawan-kawan. Tidak ada laporan ke desa. Justru warga yang melapor dan meminta mediasi,” ungkap Juliana tegas.
Sementara itu, Jumadi (RT 02) dan Minas (RT 03) membantah klaim pihak perusahaan yang menyebut kanal berada di RT 03. Faktanya kanal itu, ujarnya, masih di wilayah RT 02 dan berdiri di atas lahan warga tanpa izin tertulis dari pemilik
Tuntutan Ganti Rugi Rp 5 Miliar.
Para penggugat menuntut agar PT Arara Abadi menimbun kembali kanal tersebut, membangun jembatan penyeberangan, atau membayar ganti rugi sebesar Rp 5 miliar, yang terdiri dari Rp 4 miliar kerugian materiil dan Rp 1 miliar immateriil.
Kuasa hukum warga dari Posbakumadin Pelalawan, Sariaman, S.H., M.H., didampingi Wahyu Pananta Negoro, S.H., menegaskan bahwa tindakan perusahaan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Fakta di lapangan sudah jelas: kanal digali tanpa izin pemilik lahan, tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa, dan merugikan warga. Janji perusahaan menutup kanal atau membangun jembatan tak pernah ditepati,” ujar Sariaman.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan setempat menjadi bukti kuat yang tidak bisa disangkal.
“Perbuatan ini nyata dan terang benderang merupakan pelanggaran hukum. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya demi keadilan bagi warga Pulau Muda,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi simbol ujian integritas hukum di Kabupaten Pelalawan. Banyak pihak menilai, perkara ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi pertarungan antara rakyat kecil dan kekuatan korporasi besar yang menguji komitmen peradilan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Pantauan di lapangan menunjukkan antusiasme dan ketegangan masyarakat yang berharap keputusan hakim akan memihak pada keadilan substantif.
Kini, seluruh mata tertuju pada Pengadilan Negeri Pelalawan, apakah lembaga ini akan berdiri di sisi kebenaran, atau justru menambah daftar panjang kekecewaan publik terhadap dunia peradilan.
Sidang putusan akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat. Bagi enam warga Pulau Muda, inilah penantian atas keadilan telah mereka perjuangkan bertahun-tahun, sementara bagi PN Pelalawan, ini adalah ujian sejarah untuk membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada rakyat. (Ajo Marbun)