DERAKPOST.COM – Mantan dari Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, menyebutkan ada sejumlah nama yang harusnya diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam halnya perkara Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
Menurutnya nama-nama tersebut juga telah menggunakan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atas nama dirinya. Pada pledoi tertulis yang dibaca di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (2/5/2023),
Dikutip dari kompas.com. Karomani ini mengatakan, bahwa beberapa orangtua ada yang tak menitipkan langsung anak kepada dia. Melainkan itu, kepada Asep Sukohar (eks warek II) dan Budi Sutomo (kabiro perencanaan dan humas).
“Seperti dilakukanya oleh Asep Sukohar dan Budi Sutomo, jadi bukan tanggung jawab saya. Termasuk itu daftar titipan para dekan tahun 2022, saya tidak ada pernah menerimanya,” kata Karomani. Ia juga menyebut, tidak pernah menyuruh siapapun mencari calon mahasiswa.
Dikatakan dia, kalau tindakan Mualimin, memang atas perintah dirinya. Namun,
apakah mereka (orangtua mahasiswa) mau berinfak atau tidak, itu bukan hal kewajiban-kewajiban dan tidak ada janji saya meluluskan.
Karomani menambahkan, Asep Sukohar dan Budi Sutomo justru dengan alasan keluarga, tetangga dan bahkan sahabat menitipkan nomor tes calon mahasiswa tanpa dia ketahui.
“Hampir setiap tahun, tanpa saya tahu orangtua mereka dan serta seperti apa pembicaraan mereka dengan para orangtua mahasiswa itu. Silahkan KPK dalami,” kata Karomani.
Lebih dalam Karomani mengatakan, praktek titip menitip di Peguruan Tinggi Negeri (PTN) terjadi di beberapa PTN. Bahkan, Direkrut Jenderal (Dirjen) Perguruan Tinggi Kemendikbud Prof Nizam mengakui menerima titipan dari berbagai pihak.
“Rektor Unri (Universitas Riau) pun membawa 100 lebih titipan, di Unila juga sudah berlangsung sejak sebelum saya menjadi rektor,” kata Karomani.
Diberitakan sebelumnya, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengklaim tidak pernah menjanjikan kelulusan bagi para calon mahasiswa yang dititipkan.
“Saya tidak pernah menjanjikan kelulusan (masuk Unila) bagi para calon mahasiswa yang dititipkan,” kata Karomani, Selasa.
Diketahui, mantan Rektor Unila Karomani dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menyatakan, Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani selama 12 tahun penjara,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023) sore. **Fad