Eks Pj Kades Tilap Honor Guru Ngaji untuk Open BO, Kini Divonis 6 Tahun Penjara

 

DERAKPOST.COM – Herman Sawiran (41), eks Penjabat Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp898 juta.

Uang tersebut merupakan dana desa yang seharusnya diperuntukkan untuk honor guru ngaji, guru PAUD hingga sarana prasarana kantor desa. Tapi tak digunakan sesuai dengan peruntukan. Terdakwa malah menggunakan untuk menyewa wanita open BO dan dengan foya-foya.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang digelar PN Palembang. Atas perbuatannya, Herman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (31/5/2023). Herman didakwa menilap dana desa sebesar Rp898 juta pada tahun 2019-2020.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun. Jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa menerima. Hal meringankan, menurut hakim, terdakwa sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti korupsi sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan.

Selain vonis 6 tahun dan denda Rp 250 juta, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 898 juta. Jika tidak, maka asetnya disita. Jika asetnya tak mencukupi, maka diganti penjara 3 tahun 6 bulan. Herman hanya bisa tertunduk lesu atas vonis tersebut. **Fad

KadesngajiPenjara
Comments (0)
Add Comment