DERAKPOST.COM – Dugaan korupsi dana PI Blok Rokan yang rugikan negara Rp64 miliaran ini, masih bergulir proses hukum.
Sebagaimana yang diketahui, hari Selasa (3/3/2026) ini, pihak Tim Penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ada memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong (AS).
Pemeriksaan pada Ketua Golkar Rohil ini, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen, diterima oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) itu dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dimana, SPRH merupakan BUMD milik Pemkab yang sepanjang 2023-2024, perusahaan plat merah menerima dana PI lebih dari Rp551 miliar.
Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau telah menetapkanya sebanyak 4 orang sebagai tersangka. Adapun 4 tersangka itu Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, Dedi Saputra sebagai menjabat Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH. Satu tersangka lainya yaitu adalah Direktur Utama PT SPRH Rahman. Khusus perkara Rahman telah dinyatakan lengkap alias P21
Kepala Seksie Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah menyatakan, pemeriksaan Afrizal Sintong (AS) sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasannya perkara para tersangka.
Ia menerangkan, bahwasa penyidik telah ada memeriksa sebanyak 35 orang saksi untuk tersangka Zulkifli, serta 33 orang saksi untuk tersangka Dedi Saputra, dan saksi untuk tersangka Muhammad Arif berjumlah 32 orang.
Selain itu, sebut Zikrullah, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli yakni sebanyak 7 orang. Dalam penangananya perkara ini, sambungnya, Penyidik Kejati Riau telah menyita sejumlah barang bukti dan aset. Salah satunya stasiun pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
“Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana serta hal dalam pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut,” terang Zikrullah. Penyitaan ini menjadi bagianya strategi asset tracing untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan optimal.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60 (enam puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus dua puluh tujuh rupiah enam puluh sen).
Dalam halimi, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsidair lainnya relevan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pihak Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis daerah, sekaligus mendukung agenda reformasi hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Terhadap 4 tersangka, dikenakan dugaan sangkaan primair: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 622 Ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara sangkaan subsidair yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Redaksi)