DERAKPOST.COM – Ekonom Universitas Riau (Unri), Dr. Dahlan Tampubolon, SE, M.Si menyoroti halnya usulan Pajak Air Permukaan perkebunan sawit oleh Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau.
Usulan ini berpotensi melanggar UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Karena dalam regulasi ini sudah jelas, yang dipajaki itu aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air pakai alat teknik macam pompa atau pipa, bukan proses biologis pohon yang haus terus menyerap air secara alami dari tanah.
“Masak tanaman tumbuh secara alami mau ditarik pajak juga? Itu namanya sudah melenceng dari definisi objek pajak yang sah, bisa-bisa nanti negara dibilang memajaki proses kehidupan, bukan aktivitas ekonomi,” ujar Dahlan Tambunan kepada redaksi sawitindonesia.com.
Menurutnya, secara ilmiah apabila dipaksakan menggunakan proksi jumlah pohon. Sawit itu sumber airnya bermacam-macam karena ada dari air hujan yang tidak semuanya diambil langsung dari sungai atau kanal yang jadi ranah PAP.
“Lagian, kalau cuma sawit yang kena sementara karet atau sagu nggak dipajaki, itu namanya pilih kasih alias diskriminasi horizontal. Pajak sumber daya itu harusnya menyasar extraction yang bisa dikontrol dan diukur, bukan fenomena alam yang memang sudah seperti itu ekosistemnya,” jelas Doktor lulusan Universiti Malaya ini.
Terus, kita bayangkanlah betapa ribetnya administrasi kalau harus mendata jutaan pohon satu-satu secara akurat. Yang ada malah jadi ajang main-main data dan rawan sengketa di lapangan karena urusan tanam-tebang pohon ini dinamis kali.
“Paling masuk akal itu titik pajaknya ditaruh di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) saja. Pasang meteran digital atau tapping box di pipa intake air mereka. Jelas barangnya, jelas volumenya, dan gampang diaudit, jadi nggak ada lagi ruang buat “nego di bawah meja” soal volume air yang dilaporkan,” paparnya.
Ditambahkan Dahlan, skema pajak per pohon ini rawan kali jadi pajak ganda. Sebab pengusaha sudah bayar PBB-P3 buat lahannya, masa sekarang dicekik lagi pakai pajak berbasis jumlah pohon di atas lahan yang sama? Ini namanya disinsentif yang nggak nyambung, bisa bikin industri sawit kita oleng.
“Bukannya malah melestarikan air, yang ada malah merusak iklim investasi gara-gara beban fiskal yang tumpang tindih dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.” katanya.
Karena itulah, Dahlan menyarakan Pemprov Riau segera update saja Nilai Perolehan Air (NPA) yang sudah karatan dari tahun 2012 itu biar lebih relevan sama harga sekarang. Fokus ke digitalisasi pengawasan di titik pengambilan air industri dan pastikan duit pajaknya digunakan untuk membuat sarana jalan raya lebih bagus atua rehabilitasi lingkungan di sekitar kebun.
“Biar nampak hasilnya di lapangan, bukan cuma jago narik duit tapi tata kelolanya masih model lama. Gaspol di sistem, bukan di pohon,” pungkasnya. (Rezha)