DERAKPOST.COM – Kendaraan bermotor di sejumlahan perusahaan, menunggak pajak dalam operasional di Provinsi Riau. Khusus itu, perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit dan menjadi sorotan Komisi III DPRD Riau, yang nilainya mencapai ratusan juta.
DPRD meminta perusahaan membuka data kepemilikan aset, untuk memastikan pihak bertanggung jawab atas tunggakan itu. Hal itu seperti disampaikannya Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri kepada wartawan. Dia mengatakan, sebelumnya itu evaluasi pada kewajibannya perpajakan perusahaan yang bergerak bidang refinery CPO. Ini, harusnya diperjelaskan.
Evaluasi tersebut dilakukan katanya, untuk mengoptimalkan PAD Provinsi Riau. DPRD ingin memastikan akan hal ada kesesuaian antara kapasitas produksi, aktivitas usaha, serta kewajiban perpajakan harus dipenuhi perusahaan terkait, baik hal tersebut pada pemerintah daerah maupun ke pemerintah pusat. Sehingga hal tersebut, katanya, bisa dioptimalkan.
Edi Basri mencontohkan, pada acara rapat hari Kamis (15/10/2026) lalu, yang dihadiri sejumlah perusahaan. Diantara lain ada PT Wilmar Nabati, PT Inti Benua Perkasatama, PT Kreasijaya Adhikarya, serta PT Adhitya Serayakorita. Perusahaan itu berdalih aset kendaraan yang tercatat menunggak pajak tersebut telah berpindah kepemilikan atau penguasaan.
Namun hal itu, disebutkan Politisi Gerindra ini, seharusnya alasan tersebut dibuktikan dengan dokumen resmi. Sebab, perubahan akan kepemilikan aset tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkanya penelusuran kewajiban perpajakan. “Kalau itu memang sudah berpindah kepemilikan, maka minta data tertulis. Harus jelas siapa pemiliknya,” ungkapnya Edi.
Dia menegaskan, bahwa keterangan lisan dari perusahaan tidak cukup untuk halnya menjelaskan bahwa status kendaraan itu menunggak pajak. Dokumen pendukung diperlukan untuk bisa menelusuri riwayat kepemilikan sekaligus memastikan pihak bertanggung jawab itu, sesuai ketentuan hukum. Catatan tunggakan ditindaklanjuti hal verifikasi.
Dikatakan dia, bahwa Komisi III DPRD Riau juga meminta catatan tunggakan tersebut ditindaklanjuti melalui verifikasi data serta koordinasi dengan instansi terkait. Terang dia, jikalau halnya ditemukan pelanggaran, maka penanganannya itu harus dilakukan sesuai hal peraturan perundang-undangan. “Ini, bagian mendorong optimalisasi PAD,” tegasnya Edi.
Lebih lanjut Edi mengatakan, optimalisasi PAD tersebut, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu hal sumber penerimaan pemerintah daerah. Komisi III DPRD Riau ini, berharap penelusuran data itu mengungkap potensi penerimaan daerah saat ini belum optimal, dengan sekaligus memastikan kewajiban hal perpajakan.
Sebutnya, tunggakan pajak kendaraan dari perusahaan itu, khusus pengolahan minyak kelapa sawit beroperasi di Riau ini, nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Maka terang Edi, hal tersebut harus ada ketegasan pada perusahaan terkait, yakni mengenai status kepemilikan aset serta pihak bertanggung jawab atas kewajiban pajak tersebut belum diselesaikan itu.
DPRD Soroti Produksi dan Ekspor CPO
Selain tunggakan pajak kendaraan, Komisi III DPRD Riau juga menyoroti data produksi dan ekspor CPO. Aktivitas industri sawit ini, di Riau dinilai sangat perlu ditelusur secara menyeluruh untuk memetakan hal potensi penerimaan negara dan daerah, termasuk melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai ketentuan yang berlaku. Inilah yang perlu ditelusuri.
Edi dalam hal ini mengatakan, bahwa data produksi, pengolahan, hingga perdagangan produk sawit perlu dihimpun secara akurat. Dengan begitu, nantinya pihak pemerintah daerah sehingga dapat mencocokkan data administrasi dengan halnya kondisi usaha sebenarnya. Edi juga menegaskan, bahwa langkah yang dilakukan ini bukan menolak akan investasi.
Meski katanya, sejumlah pajak ekspor dan penerimaan tertentu merupa kewenangan pemerintah pusat. Tetapi hal data aktivitas industri tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung dalam penghitungan potensi penerimaan daerah ini melalui skema bagi hasil. Hal ini, katanya, memastikanya data yang dimiliki pemerintah daerah ini sejalan kondisi usaha.
Sebelumnya, Kamis (15/10/2026), Komisi III DPRD Riau menggelar evaluasi terhadap kewajibanya perpajakan perusahaan yang bergerak di bidang refinery CPO, terutama itu produsen minyak goreng dan Minyakita.
Evaluasi dilakukan, untuk mengoptimalkan PAD Provinsi Riau. DPRD ingin memastikan ada kesesuaian antara kapasitas produksi, aktivitas usaha.
Dalam rapat tersebut Edi Basri didampingi anggota Komisi III DPRD Riau Abdullah. Ini dihadiri sejumlah perusahaan yang hadir di antaranya PT Wilmar Nabati, PT Inti Benua Perkasatama, PT Kreasijaya Adhikarya, dan PT Adhitya Serayakorita. Hal itu, terungkap adanya sejumlah perusahaan yang saat ini ada menunggak pajak kendaraan bermotor ratusan jutaan. (Dairul)