Dulu Dishub Pekanbaru Larang Kendaraan Parkir di Jalan Diponegoro, Kini Diperboleh Atas Permintaan RSUD AA

DERAKPOST.COM – Sebelumnya, diketahui kendaraan dilarang untuk parkir pada Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Namun, sekarang sudah diperbolehkan atau dilegalkan. Saat ini, sejumlah rambu lalulintas untuk hal itu, dicabut pihak Dishub Pekanbaru.

Dilegalkannya parkir kendaraan itu di Jalan Diponegoro itu, karena permintaannya dari RSUD Arifin Ahmad (AA) agar memberikan izin parkir di sana. Mereka, yang beralasan bahwasa tempat parkir kendaraan dalam RSUD Arifin Ahmad sudah penuh. Mereka juga berdalih parkir kendaraan disana itu, adalah pasien.

Atas permohonan itu, Dishub Pekanbaru bersama Satlantas, akhirnya menyetujui permohonannya RSUD tersebut. “Diboleh itu, karena atas permintaanya pihak RSUD. Maka sudah membahas bersama dengan pihak RSUD dan Satlantas Polresta. Untuk hal itu maka sekarang diperbolehkan,” ujar Yuliarso, Rabu.

Dikatakannya, karena ini adalah keputusan bersama dan pertimbangan layanan serta kepentingan umum terutama kesehatan, akhirnya dibolehkan. Sejumlah rambu juga sudah ditertibkan. Kemudian itu ada marka yang harus diperbaiki. Disebab terbatasnya anggaran, maka akan tetap dilakukan pada renovasi.

“Marka yang saat sekarang itu masih ada tanda larangan parkir, yakni garis zig-zag akan dicat ulang. Nanti juga kita cat ulang, setelah itu fungsinya kembali untuk parkir bagi pasien, dan saat ini sudah dibolehkan sejak beberapa bulan terakhir,” ujarnya . (Rezha)

 

dilarangDiponegoroDishubparkir
Comments (0)
Add Comment