Dugaan Pemalsuan Dokumen LPJ Dana BOS, Oknum Guru SMKN 5 Pekanbaru Dipolisikan

DERAKPOST.COM – Polresta Pekanbaru, menerima laporan Ketua Umum (Ketum) Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru Suhermanto. Ini  melaporkan seorang oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Kota Pekanbaru.

Diketahui laporan ke Polresta Pekanbaru itupun dengan Nomor : STPLP/1041/XII/ 2025 /POLRESTA PEKANBARU. Laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kegiatan pembinaan kedisiplinan siswa di Taman Wisata Alam Mayang, Kota Pekanbaru, yang mana sumber dana pada kegiatan itu dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Ya benar kita sudah laporkan. Ada empat poin kejanggalan serius ini yang kami duga menunjukkan adanya ketidaksesuaian hal antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan fakta sebenarnya. Yakni laporan ke Polresta Pekanbaru itupun dengan Nomor : STPLP/1041/XII/ 2025 /POLRESTA,” sebut  Suhermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Suhermanto menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi dasar laporannya yaitu, ada dugaan penggelembungan biaya tiket masuk dan biaya kamar mandi, kuitansi, stempel yang tidak sesuai dengan bentuk, format, dan stempel asli milik pengelola. Dia juga menduga adanya pemalsuan data karyawan bekerja di Taman Wisata Alam Mayang tersebut.

“Gawatkan! nominal sekecil penggunaanya pada toilet kamar mandi yang cuma ribuan rupiah saja dibuat begitu. Kejujuran seperti apa yang mau kita harapkan?. Ini baru satu perkara, nanti kami akan buka lagi dugaan perkara sekolah lainnya, data kita lengkap!,” ungkap Sekretaris Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru ini. Lebih lanjut, ia mengatakan, agar ditindaklanjuti.

Kesempatan itu, Suhermanto mengatakan, hal langkah hukum ini tidak bisa dinilai dari besar atau kecilnya angka kerugian negara, melainkan ini harus dinilai bentu terpenuhi atau setidaknya itu unsur pidana serta ada dugaan niat jahat didalam pembuatan dan penggunaan dokumen LPJ yang diduga ini tidak sesuai fakta real di lapangan dengan dibuat dalam laporan.

“Penegakan hukum jangan terjebak angka nominal. Yang jauh lebih berbahaya adalah ketika unsur pidana terpenuhi dan didalam  perbuatan tersebut, yang diduga dilakukan dengan sengaja, bahkan dengan berulang, menggunakan modus yang sama,” ujarnya. Kemudian dikatakan dia, hal ini juga telah disampai ke Kadisdik Riau Erisman, tetapi hal itu kurang respon.

Ia juga mendorong pihak kepolisian untuk bisa mengembangkan penyelidikan, serta mengusut tuntas tindakan yang semacam ini. Menurutnya, hal pola dugaan tindakan pemalsuan dokumen ini dapat berpotensi menjadi praktik sistemik apabila tidak ada ditindak secara serius. Ketegasan hukum itu sangat diharapkan, sehingga hal kasus serupa tak terulang lagi.

Sementara itu, terkait ini Kepala SMKN 5 Pekanbaru Dwi Bowo Sukmono dihubungi melalui nomor kontak 0812-6199-XXXX ini yang biasa dipergunakan tersebut, dalam keadaan tidak aktif. Namun, upaya untuk konfirmasi via pesan WhatsApp tetap juga dilakukan dengan meminta tanggapannya. Tapi hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada dapat jawabanya.  (Dairul)

dipolisikandokumenPekanbarupemalsuansmkn
Comments (0)
Add Comment