DERAKPOST.COM – Sehubungan dugaan pelanggaran hukum proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru. Hal itu semakin mencuat. Bahkan jadi sorotan publik setelah adanya dugaan pemalsuan tandatangan anggota DPRD, bahkan serta
penggelembungan anggaran sekitar Rp2,9 triliun menjadi Rp3,2 triliun.
Informasi internal diperoleh menyebutkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini. Sejumlahan sumber internal mengonfirmasi bahwa KPK ini telah mulai mengumpulkan data awal terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengesahan tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwasa Sekwan Hambali Nanda Manurung, dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada hari Selasa (7/10/2025). Pemanggilan ini memicu spekulasi kuat bahwasa terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dan disertai dugaan adanya kesepakatan tidak resmi yaitu antara pihak eksekutif (Pemkot Pekanbaru) dan sebagian unsur pimpinan DPRD pada saat pembahasan akhir APBD Perubahan (APBD-P) 2025..
Dari informasi yang beredar, nilai APBD-P semula berada di kisaran Rp2,9 triliun. Namun saat disahkan, jumlah tersebut melonjak tajam menjadi Rp3,2 triliun. Selisih sekitar Rp300 miliar itu diduga menjadi ruang kompromi antara pihak eksekutif dan sebagian pimpinan DPRD.
Desakan agar KPK segera turun tangan pun semakin keras. Para aktivis antikorupsi menilai praktik kompromi dan dugaan manipulasi tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi indikasi nyata penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi politik anggaran.
“KPK tidak boleh diam. Ini menyangkut uang rakyat dan integritas pejabat publik. Jika benar ada permainan angka dan tanda tangan palsu, itu ranah pidana dan harus diusut tuntas,” tegasnya Afrizal Amd CPLA, Sekretaris Jenderal organisasi masyarakat SATU GARIS, Kamis (9/10)/2025).
Afrizal menambahkan, KPK perlu segera menurunkan tim untuk melakukan telaah awal dan memastikan tidak ada praktik rekayasa anggaran yang bisa berpotensi merugikan keuangan daerah serta cederai kepercayaan publik terhadap DPRD dan Pemkot Pekanbaru.
Dalam pemberitaan sebelumnya. Diketahui bahwasanya Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid menyebut, jika benar ada anggota DPRD ini yang tanda tangannya dipalsukan, hal itu bisa disampaikan kepada sekretariat
lembaga ini. “Jika ada, anggota DPRD yang merasa tandatanganya dipalsukan, mereka berhak menuntut agar itu dibatalkan,” kata Isa Lahamid, Rabu (8/10/2025) malam. (Dairul)