Dugaan Mark Up Proyek Jalan Tasik Serai Rp46,5 M di Bengkalis, APH Diminta Usut

 

DERAKPOST.COM – Proyek peningkatan Jalan Tasik Serai menuju Kantor Desa Tasik Serai Timur ini, senilai Rp 46,596 miliar, bersumber dari APBD Bengkalis Tahun 2022 ini, diduga korupsi. Hal itu tertera di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Tahun 2022.

Proyek puluhan miliar tersebut disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi senilai Rp 609,2 juta, yang mendapatkan sanksi denda keterlambatan itu, senilai Rp 162 juta. Proyek dilaksanakan perusahaan pemenang tender, PT Prima Marindo Nusantar (PMN) juga terlihat janggal dalam proses pencairannya.

Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 03-SPP/PUPR-BPJJ/V/2022 tanggal 11 Mei 2022, rekanan memenangkannya dengan nilai Rp46.979.733.517,00. Melalui jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kelender.

Dalam pelaksanaannya, sejak tanggal 11 Mei sampai dengan 6 Desember 2022 sesuai SPMK Nomor 03-SPMK/PUPRBPJJ/V/2022, tanggal 11 Mei 2022. Kontrak pekerjaan mengalami beberapa  kali perubahan, terakhir melalui Adendum Kontrak Nomor 03-SPP/ADDIII/PUPR-BPJJ/I/2023 tanggal 25 Januari 2023, yang mengatur tentang tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.

Hingga akhirnya, pekerjaan dinyatakan selesai dan diserah terimakan dengan Berita Acara (BA) Serah Terima Nomor  01/PUPR-BPJJ/BA-STPP/I/2023 tanggal 27 Januari 2023. Namun dalam audit BPK RI dan tertuang dalam LHP, pembayaran pekerjaan telah terealisasi sebesar 90,27 persen. Artinya, dalam ini persentase nilai proyek cari sebesar Rp 42, 407 miliar dari Rp 46,979 milir.

Sepanjang pelaksanaan dilapangan, terdapat pengenaan denda atas 52 hari keterlambatan senilai Rp 193 juta, yang telah dipotong sebesar Rp 29, 516 juta, pada pembayaran SP2D atau terminj V. Sehingga terdapat sisa denda keterlambatan, yang belum dikenakan sebesar Rp 162,775 miliar.

Secara teknis, BPK RI juga mendapati hasil pemeriksaan serta pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan oleh UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Dalam pemeriksaannya, menunjukkan bahwa  kekuatan yang memenuhi bagian dari pekerjaan perkerasan beton semen, dengan anyaman tulangan tunggal terpasang adalah 4,13 MPa s.d 4,49 Mpa.

Sementara kekuatan yang diminta dalam kontrak atau menjadi syarat adalah 4,5 Mpa atau terdapat selisih kekuatan kekuatan sebesar 0,01 MPa sampai dengan  0,37 Mpa dan kekuatan yang memenuhi bagian dari pekerjaan beton struktur fc’20 Mpa, terpasang adalah 16,99 MPa s.d 19,44 Mpa. Sedangkan kekuatan dipersyaratkan dalam kontrak 20 MPa atau terdapat selisih kekuatan, 3.01 Mpa sampai dengan 0,56 Mpa.

Tentunya setelah dilakukan perhitungan ulang atas pekerjaan sudah terpasang didapati ketidaksesuaianya spesifikasi pekerjaanya perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal dan beton struktur fc’20 MPa sebesar. Yang diketahui kondisi proyek tersebut, saat ini diduga asal jadi, sebab itu spesifikasi yang dipersyarat di kontrak kerja tidak terpenuhi dengan baik oleh rekanan (perusahaan) pemenang tender.

Terkait ini, dikonfirmasi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Ardiansyah, ST melalui Sekretaris Dinas PUPR Erdila Johan, mengatakan, secara teknis dinas PUPR memiliki tim ahli kontruksi. “Kalau teknis ade Prof. Sugeng selaku tim ahli kontruksi, yang ikut mendampingi paket (proyek) dimaksud dan ada  KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang menjawab,” kata Erdila. **Rul

BengkalisJalanSeraiTasik
Comments (0)
Add Comment