Dugaan Lurah di Rohil Arahkan RT/RW Dukung Bakal Paslon, Bawaslu: Tak Ada Aturan Tertulis Melarang

DERAKPOST.COM – Beredarnya, postingan salah seorang warga Bagansiapiapi di akun media sosial ini menuding Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rohil terkesan tutup mata dan diduga berpihak pada salah satu pasangan calon Pilkada.

Postingan di akun Sosmed itu menanyakan kenapa Bawaslu Rohil, terkesan tutup mata atas beredar atas ajakan untuk mendukung calon petahana diduga terjadi pelanggaran dalam perhelatan Pilkada. Diketahui, salah satu akun atas nama hal Lurah Bagan Kota Wais meneruskan pesanya di group RT/RW setiap kepenghuluan serta kelurahan untuk menggerakkan RT/RW mendata masyarakat mengumpulkan KK dan KTP itu, diserahkan kepadanya.

Hal itu ditanggapi langsung Bawaslu Rohil Jaka Abdillah. Dikatakan Kordinator Divisi Pencegahanya Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat ini, mengatakan hal
sejauh ini belum ada aturanya hukum yang menyebutkan RT/RW dilarang menjadi tim kampanye pasangan calon (Paslon) kepala daerah.

“Namun, jika RT/RW dimasukkan dalam SK menjadi Tim Kampanye, harus ada batasan seperti tak gunakan fasilitas kelembagaan RT untuk raup suara, menghalang-halangi kampanye Pasangan Calon lainnya atau mengganggu tahapan pemilihan di wilayahnya,” ungkap Jaka.

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, RT/RW tidak termasuk Perangkat Desa. Perangkat Desa hanya Sekdes, Kaur/Kasi dan Kadus. Sedangkan di Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“RT/RW disebut sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai dengan Bagian Ketiga Pasal 6 jenis – jenis LKD. RT/RW ini juga disebutkan tidak boleh terafiliasi dan dilarang menjadi anggota salah satu Partai Politik. Tapi jika RT/RW yang memiliki latar belakang sebagai ASN, TNI/Polri, maka secara otomatis langsung kena pasal netralitas,” tegasnya.

Selain itu Jaka menyatakan tidak semua daerah di NKRI yang mengadopsi sistem Lembaga Kemasyarakatan Desa yakni dengan menyediakan wadah RT/RW bagi masyarakatnya.

“Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tidak menyebutkan bahwa RT/RW mendapatkan honor (gaji) sebagai haknya yang diterima setiap bulan namun hanya berupa insentif yang besarnya bervariatif antara satu wilayah dengan wilayah lainnya yang mengadopsi LKD,” tuturnya.

Sedangkan terkait dalam potongan akun sosmed yang viral tersebut ada pernyataan akan melaporkan ke Bupati. Bawaslu Rohil akan melakukan penelusuran karena diduga adanya unsur ASN yang memberikan perintah dan terindikasi melanggar asas netralitas.  (Khairul)

BawaslulurahRohil
Comments (0)
Add Comment