BENGKALIS, Derakpost.com- Sehubung ada dugaan atas korupsi, pihak Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis, meagendakan pemeriksaan tiga dari lima orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Bengkalis.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkalis melalui Kepala Unit Tipikor, Ipda Hasan Basri, ketika dikonfirmasi wartawan. Ketiga komisioner yang akan dimintai keterangan itu masing-masing adalah Ketua KPU Fadhillah Al Mausuly Anggi Ramadhan, dan Safroni. Setakat ini, surat panggilannya sudah dikirim..
“Besok kita akan memeriksa Fadhillah Al Mausuly, Anggi Ramadhan dan serta Safroni. Ketiga orang tersebut, merupa lima orang Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis. Diperiksa yang sebagai saksi terkait penggunaannya dana hibah Rp40 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis di tahun 2020 lalu,” ujarnya.
Sementara itu, Anggi Ramadhan salah satu dari Komisioner KPU Bengkalis ini dikonfirmasi membenarkan hal bahwa dirinya menerima surat panggilan dari penyidik Tipikor Polres Bengkalis. Dan sebagai warga negara yang baik, maka akan datang ke Polres itu memberikan keterangan.
Perkara dugaanya korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2020 di KPU awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis. Saat itu, Kejari dipimpin Nanik Kushartanti dan Kepala Seksi pidana khusus dipimpin Juprizal, SH, telah meminta keterangan beberapa orang pihak komisioner KPU.
Juprizal kepada media ini pada saat itu menegaskan, bahwa ditemukan indikasi korupsi dalam halnya penggunaan dana Pilkada Bengkalis tersebut. Akan tetapi, ketika proses pulbaket itu berlangsung, maka Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menemui pihak Kajari Nanik Kushartanti dan minta perkara ditangani Tipikor Polres. Pihak Kejari kemudian ini menyerahkan penanganan perkara pada pihak Polres.
Namun, sudah hampir setahun proses hukum perkara tersebut masih belum naik ke penyidikan. Informasi terakhir yang diperoleh media ini, pihak penyidik sudah menerima hasil audit dengan tujuan tertentu (audit investigasi) yang dilakukan Dirjen Inspektorat KPU Pusat.
Hanya saja, penyidik Tipikor menangani penggunaan dana hibah APBD ini Rp40 miliar oleh KPU. Sedangkan hibah APBN Rp10 miliarnya tidak. “Kita hanya untuk menangani hibah APBD-nya. Sedangkan APBN-nya tidak,” kata Kasat Reskrim melalui Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, struktur organisasi KPU Bengkalis yakni Letua KPU Fadhillah Al Mausuly, ME yang sekaligus merangkap divisi Umum Keuangan dan Logistik, Anggi Ramadhan divisi Perencanaan dan Data, Safroni, SH pada rivisi hukum. Sedangkan dua komisioner yang lainnya adalah Elmiawati Safarina, S.Pd.I, divisi Teknis Penyelenggara, kemudian Feri Herlinda, SH, divisi SDM dan Sosialisasi. **Rul/Usm