Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kini Kejari Sudah Tetapkan Sebanyak 15 Tersangka dan Ditahan

DERAKPOST.COM – Saat ini, pihak Kejari Pelalawan resmi menetapkan 15 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penyimpangan penyaluran pupuk subsidi. Yakni ditahun anggaran 2019–2022. Pidana korupsi ini  menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp34 miliar.

Hal itu disampaikanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Siswanto AS ini kepada wartawan, Selasa (12/01/2026) di kantornya. Dia menegaskan, penetapanya tersangka merupa hasil pengembangan penyidikan intensif yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan.

Hal itu, setelah tim mengantongi alat bukti yang cukup yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen pendukung yang kuat. Kasus ini sebutnya, mencakup penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tiga kecamatan. Antara lain di Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras.

“Dimana pada tiga kecamatan yang berada di Pelalawan tersebut menjadi fokus pada penyidikan dari sejak awal pengungkapan perkara,” katanya. Ditegaskan, dari total 15 tersangka, sebelumnya itu pada 8 Januari 2026, satu tersangka berinisial ERM telah lebih dahulu ditangkap dan juga ditahan di Rutan Pekanbaru.

Sambungnya, hari Selasa (13/1/2026) itu ada sebanyak 14 tersangka yang kembali ditetapkan, hal dengan 13 orang langsung ditahan di Rutan Pekanbaru, sementara 1 orang tidak ditahan yang dikarena alasan kesehatan.

Rincian tersangka di Kecamatan Bandar Petalangan berjumlah 5 orang, yakni Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Dari Kecamatan Bunut, SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A merupakan pengecer. Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka terdiri dari ERF dan SB sebagai penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer.

Para tersangka diketahui memiliki peran strategis dalam rantai distribusi pupuk subsidi, mulai dari unsur penyuluh hingga pengecer resmi. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan yang menyebabkan distribusi pupuk subsidi tidak berjalan sesuai ketentuan.

Modus operandi yang terungkap antara lain penyaluran pupuk tidak sesuai alokasi dan peruntukan, manipulasi data petani penerima, serta distribusi fiktif, sehingga pupuk subsidi yang seharusnya diterima petani justru tidak sampai ke tangan yang berhak.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp34 miliar, sebagaimana hasil perhitungan sementara dari auditor berwenang yang dijadikan dasar dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda, serta kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kejari Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan fakta hukum tambahan, demi menjaga agar pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan berpihak kepada kesejahteraan petani.  (Ajo Marbun)

ditahanKejariPelalawanPupuksubsidi
Comments (0)
Add Comment