DERAKPOST.COM – Dugaan korupsi pada Sekolah Menengah Pertama (SMPN) 4, di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rohil. Disaat ini, Tim Penyidik Pidana Khusus resmi menahan satu orang tersangka inisial SJ, hari Senin (19/5/2025) sore.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, SH, MH, dengan didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidsus Misael Tambunan. Penahanan terhadap tersangka berinisial SJ berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025, berlaku selama 20 hari hingga 7 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.
Kesempatan itu, dikatakan, sebagaimana diketahui dalam perkara dugaan ini bahwa inisial AA, seharusnya ini turut menghadiri pemeriksaan pada hari yang sama, namun mengajukan alasan sakit. “Penyidik sudah menegaskan bahwa proses hukum tetap memperhatikan hak tersangka, tetapi jika sakit dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, pihak Kejari memiliki strategi khusus untuk menyiasatinya, pemanggilan ulang,” ungkapnya.
Kasus inipun terus berkembang dan akan dilakukan penyelidikanya lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak terlibat dalam dugaan korupsi ini. Sambungnya, SJ telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025 bersama AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sekaligus Pengguna Anggaran.
Dalam proyek dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemendikbud pada tahun anggaran 2023, dimana AA menunjuk SJ untuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di enam pembangunan serta ditunjuk itu sebagai pelaksana pada dua rehabilitasi. (Mulyono)