Dugaan Korupsi Makan Minum di Setwan DPRD Kuansing, Polda Riau Ini Jadwalkan Pemanggilan

DERAKPOST.COM – Mencuatnya hal kasus dugaan korupsi makan/minum, Sekretariat Kuansing, telah mulai masuk ranah hukum. Maka, Drektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor dalam kasus ini.

Menjawab wartawan, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes (Pol) Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan, kalau kasus yang bergulir di Sekretariat DPRD Kuansing tentu menjadi perhatian dari pihaknya. “Penyidik ini akan menjadwalkan hal pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor,” ujarnya, dikutip dari laman Riaubisa.com.

Kasus ditempat sama juga tengah dalam penyidikan pihaknya. Diketahui, ada juga kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang mencapai miliaran rupiah di lingkungan Sekretariat DPRD Kuansing pada tahun 2024.

Kasus makan minum dan pakan natura tahun 2024 di Setwan DPRD Kuansing, dilaporkan oleh pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan, Jumat, (2/5/2025) lalu.

Laporan LSM Benang Merah Keadilan, ujar dia, mencatat itu seluruh anggaran makan minum dan pakan natura di Setwan DPRD Kuansing tahun 2024 dilaksanakan dengan sistem metode swakelola tipe 1 dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.653.305.000.

Pelaksanaan pengadaan tersebut dikelola sendiri oleh Pengguna Anggaran dan PPK tanpa melibatkan penyedia seperti pada anggaran pemerintah kabupaten lain.

LSM Benang Merah itu menduga adanya permainan dalam pelaksanaannya, sama halnya dengan yang pernah dilakukan pada masa Bupati Mursini yang telah divonis penjara selama 8 Tahun melalui keputusan Banding Jaksa pada awal tahun 2022 lalu.

Permainan surat pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh oknum pegawai di lingkungan Setwan DPRD dengan cara mengisi nota/bon/kwitansi kosong seolah olah telah terjadi pembelian, namun pada kenyataanya nota tersebut dipalsukan atau tidak sesuai keadaan yang sebenarnya.

“Motif nya, hampir sama dengan perkara mantan bupati Kuansing Mursini, yang telah menjalani hukuman tindak pidana korupsi,” ujar Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris.  (Dairul)

DPRDKuansingPoldaRiau
Comments (0)
Add Comment