Dugaan Korupsi Impor Gula, Dua Pejabat Bea Cukai Pekanbaru Diperiksa Kejagung

 

DERAKPOST.COM – Saat ini dari Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru. Yakni berinisial TI dan HMES.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada media, di Jakarta. Dikutip dari Inews.id. Keduanya itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut priode 2015-2023.

Lanjut Ketut Sumedana, TI menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, sedangkan HMES menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V.

“TI selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru. Sedangkan HMES menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V di kantor yang sama,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).

Pemeriksaan kedua pejabat Bea Cukai tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag.

Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kejagung juga membuka peluang untuk memeriksa Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.

Kejagung berharap pemeriksaan kedua pejabat Bea dan Cukai tersebut dapat memberikan informasi yang berharga untuk mengungkap dugaan korupsi impor gula di Kemendag.

“Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah,” kata Kuntadi, Selasa (3/10/2023) lalu. (Fad)

beacukaiKejagungPekanbaru
Comments (0)
Add Comment