Dugaan Korupsi Guru Bantu, Sejumlah Pihak dari Pemprov Diperiksa Kejari Kampar

 

DERAKPOST.COM – Sejumlah pihak dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, hari Kamis (4/5/2023).
Hal ini berkaitan perkara dugaan korupsi penerimaan guru bantu provinsi ditahun 2021.

Selain pihak Disdik, pemeriksaan juga dilakukan ke pihak Inspektorat Provinsi Riau. “Ada tiga orang yang kita periksa tadi. Ketiga orang itu yakni Auditor Muda Inspektorat Provinsi Riau Marina SE, Sektetaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tati Lindawati dan Dian Sasmita, staf di Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” ujar Marthalius

Dikutip dari riaupos.co.id. Kasi Pidsus Kejari Kampar ini tegaskan, bahwasa pemeriksaan sengaja dilanjutkan hingga ke Provinsi Riau. Dikarena, pemeriksaan ini berkaitan dengan pengadaanya guru bantu serta mekanisme pencairannya.

“Di mana sumber anggarannya  APBD  dan bantuan keuangan Provinsi Riau. Kemudian setelah kita dalami peraturan gubernur terkait dengan masalah guru bantu dan juklak/juknisnya ternyata melibatkan antara kabupaten dengan provinsi, di mana guru bantu itu anggarannya dicairkan berdasarkan Bankeu yang merupakan program prioritas dari gubernur dalam rangka melakukan optimalisasi terkait dengan pendidikan di  Riau,” ungkapnya.

Martha juga menjelaskan, secara rinci kenapa pihak provinsi layak untuk diperiksa dan diambil keterangannya. Setelah didalami, kata dia, ada dilakukan verifikasi faktual oleh Dinas Provinsi yang didampingi oleh Inspektorat Provinsi terkait dengan guru bantu sejak kegiatan tahun 2016 sampai dengan 2021.

”Dan orang orang yang kita panggil adalah orang-orang yang tercantum di dalam kegiatan verifikasi faktual tersebut,” katanya lagi. Sebelumnya, Martha juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan yang sudah berjalan sebelumnya.

Dari hasil penyidikan itu, kata dia, sudah ditemukan fakta-takta baru yang akan dikembangkan. “Terkait dengan guru bantu ini juga akan dikembangkan. Di mana pada awalnya program ini adalah program nasional yang dihentikan dan kemudian kewenangan itu diserahkan ke provinsi.

“Nah provinsi ini pada awalnya APBD kemudian ada peralihan menggunakan anggaran Bankeu. Maka program guru bantu ini adalah program Gubernur Riau, oleh karena itu kita akan menelusuri lebih lanjut sejauh mana fakta-fakta terkait dengan kegiatan guru bantu ini baik itu dalam perencanaan ataupun penerimaannya sampai dengan pencairan anggaran,” jelasnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau M Job Kurniawan mengatakan, pihaknya di Kejari Kampar untuk dimintai keterangan terkait aturan-aturan pemberian bantuan keuangan ke Kabupaten Kampar. Namun yang menjalankan kegiatan bukan Disdik Riau.

“Kami hanya memberikan bantuan, untuk pengelolaannya pemerintah setempat. Yang membayar juga bukan Disdik, tapi pihak BPKAD,” ujarnya.

Dalam pada itu, Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan saat dikonfirmasi perihal pemeriksaan tersebut mengatakan, ia belum mengetahuinya dan akan mengecek kepada para stafnya terlebih dahulu. “Saya belum tahu, saya cek dulu ya,” katanya. **Rul

 

DugaanGurukorupsi
Comments (0)
Add Comment