DERAKPOST.COM – Pengusutan dugaan korupsi pada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru ini, terus berkembang, Proses dimaksud itu, penyalahgunaannya dana hibah tahun 2020 senilai Rp1 miliar.
Diketahui, hal proses hukum pengusutan itu ditangani pihaknya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Saat ini, pengusutan perkara rasuah ini pun, sudah menampakkan titik terang.
Sebelumnya itu, penyidik menetapkan satu orang tersangka namun kini sudah menjadi dua tersangka. Sejak awal, penyidik sudah minta keterangan dari setidaknya 30 saksi. Yaitu LAMR Kota Pekanbaru, vendor, Dinas Kebudpar Pekanbaru, dan bahkan BPKAD Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra. Ia menyebut bahwa saat sekarang telah dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka merupakan eks ketua dan bendahara pada masanya.
“Saat ini sudah dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya hanya ada satu tersangka. Kini, sudah ditetapkan dua orang. Yakni mantan ketua dengan mantan
bendahara pada masanya,” ungkap Kompol Bery Juana Putra tanpa menjelaskan inisial nama dari kedua orang tersangka tersebut secara jelas.
Terhadap para tersangka ini, jelas Kompol Bery, penyidik sudah memeriksa keduanya sebagai tersangka. Akan tetapi penyidik ini memang belum lakukan penahanan, sebab akan terlebih dahulu untuk merampungkan berkas perkara, selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Untuk diketahui berita sebelumnya. Bahwa hal dari data yang diterima, memang kedua tersangka tersebut yang sedari awal sudah dilaporkan adalah inisial YS dan AS. Kedua inisial tersebut, disinyalir menjabat sebagai ketua dan bendahara kepengurusan LAMR Pekanbaru atas pengusutan perkara ini.(Fadly)