DERAKPOST.COM – Untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp2,8 miliar, di SMA Negeri 1 Ujung Batu, Tahun Anggaran (TA) 2023/2024. Di hari Rabu (27/8/2025) sore itu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi tersebut.
“Sebagaimana diketahui, kedua tersangka yakni LA selaku Kepala Sekolah (Kepsek) dan R selaku (Bendahara),” ungkap Kajari Rohul Dr Rabbani M Halawa SH MH yang melalui Kasi Intelijen Veggy Fernandez SH MH. Ia mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S/2025, dugaan penyimpanan pengelolaanya dana BOS di SMA Negeri 1 Ujung Batu
Dia menambahkan, dana tersebut berasal dari APBN dan juga APBD Provinsi Riau TA 2023/2024, yang terdapat kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Saat ini sambungnya, kedua tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam mengungkap kasus ini, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 111 orang saksi dan 4 orang ahli. ”Kejari Rohul telah menerima pengembalian dana sebesar Rp464 juta dari pihak-pihak yang diduga turut menikmati,” lanjut Veggy.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun dilakukan penahanan oleh kejaksaan, dan kini dititip di Lapas Pasir Pangaraian selama dua puluh hari ke depan. Sembari penyidik melengkapi berkas, guna proses hukum lebih lanjut. (Engky)