Dua Perusahaan Sawit di Kampar Dipanggil Komisi III DPRD Riau, Bahas Kontribusinya Daerah

DERAKPOST.COM – Komisi III DPRD Riau dibawah nakhoda Edi Basri ini memanggil dua perusahaan sawit di Kampar. Tujuan membahas pajak, CSR, tenaga kerja lokal, dan limbah. Dua perusahaan dipanggil itu PT Anugerah Sawit Sejahtera dan PT Ganda Buanindo.

Kesempatan itu, Eva Yuliana anggota DPRD Riau dari Dapil Kampar ini mengatakan, hal pemanggilan tersebut membahas sejumlah persoalan dari potensi pendapatan daerah, setoran pajak, kontribusi CSR, penyerapan tenaga kerja lokal, dan pengelolaan limbah perusahaan.

Eva Yuliana menegaskan, keberadaan dari perusahaan perkebunan sawit di Riau harus memberikan kontribusi nyata bagi daerah dan masyarakat sekitar. Menurutnya, Poltisi Demokrat ini, kalau kontribusi tersebut bisa diwujud melalui setoran pajak transparan, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tepat sasaran, serta pemberdayaan tenaga kerja lokal.

“Ada beberapa yang ingin kami tanyakan, termasuk laporan masyarakat yang kami terima saat turun ke lapangan. Saya ingin tahu sejauhmana penyaluran CSR itu yang dilakukan, dan mengapa tenaga kerja dari luar daerah masih lebih banyak diterima dibanding warga tempatan? Harusnya itu masyarakat lokal menjadi prioritas,” ujar Eva dalam RDP, Kamis (16/10/2025).

Eva yang juga istri mantan Bupati Kampar itu, meminta agar perusahaan menjadikan masukan DPRD sebagai bahan evaluasi. Ia menekankan agar halnya penyaluran CSR benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Sehingga hal demikian itu diharapkan dapat menjadi pemahamannya dari pelaku usaha untuk masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi lapangan setelah RDP untuk halnya memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
“Setelah RDP ini, kita akan sidak ke lokasi perusahaan untuk mencocokkan informasi diterima ini,” ujarnya.

Kesempatan itu, perwakilan dari PT Ganda Buanindo ini, Rita menyatakan pihaknya ini akan menindaklanjuti masukan DPRD Riau tersebut sebagai bahan evaluasi internal. Ia mengklaim, perusahaannya telah mematuhi ketentuan berlaku, termasuk pembayaranya pajak permukaan itu sebesar Rp1,9 juta per bulan, penyaluran CSR, serta penggunaan kendaraan operasional berpelat BM. Tetapi ia mengakui, masih ada vendor perusahaan menggunakan kendaraan berpelat non-BM.

Sementara itu Rizal, Humas PT Anugerah Sawit Sejahtera, mengakui adanya catatan yang terkait itu analisis dampak lalu lintas (andalalin) dari mobilisasi angkutan sawit. Menurutnya, hal itu akan menjadi bahan evaluasi perusahaan ke depan. (Dairul)

daerahDPRDkomisiRiauSawit
Comments (0)
Add Comment