Dua Pelaku Kena Tembak, Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK Ini Dibongkar Polres Inhu

DERAKPOST.COM – Polres Inhu menggelar konferensi pers curanmor yang bertempat halaman Mapolres Inhu, Rabu (24/9/2025). Hal itu, ungkap keberhasilan membongkar gembong sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) serta pemalsuan STNK selama ini cukup meresahkan masyarakat.

Tampak Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK MA dan Kasi Humas Aiptu Misran SH ini menggelar konfernsi pers. Bukan sekedar pada pelaku pencurian, polisi juga mengungkap praktek jaringan pemalsuan dokumen STNK diguna untuk memperlancar aksi mereka.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK MA, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu Iptu Tobert Simanjuntak, dan Kasi Humas Aiptu Misran SH, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Inhu, menjelaskan, bahwa pengungkapan ini melibatkan operasi lintas kecamatan, kabupaten hingga luar provinsi.

“Dua tersangka yang diketahui bernama Ari Suhendri alias Arya dan Fitra Ramadhan alias Fitra, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur (ditembak) karena melawan saat ditangkap. Sementara satu tersangka lain berusia 15 tahun (inisial DS) masih berstatus anak di bawah umur,” ungkap Kapolres, Rabu (24/9/2024).

Dijelaskannya, sepuluh tersangka yang berhasil diamankan di antaranya, Beni Putra Rembulan alias Putra alias Rudy (34) warga Desa Muara Takus, Kecamatan Koto Kampar, Kabupaten Kampar, yang berperan sebagai tempat jasa pembuatan STNK palsu via WhatsApp.

Kemudian M Hanifah alias Mamad (36) warga Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut, yang berperan sebagai pencetak STNK palsu, dan saat diamankan lebih dari 400 lembar yang berhasil dicetaknya.

Selanjutnya, Ari Suhendri alias Arya (22), DS (15) dan Fitra Ramadhan (25), yang merupakan warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, berperan sebagai otak pencurian sepeda motor. Ketiganya diketahui merupakan saudara kandung.

Sementara itu, Putra bin Dasimin (22) dan Muhari (48) warga Sekar Mawar, Pasir Penyu, berperan sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Kemudian, Desky Ramadhan alias Desky (25) warga Tuah Raya, Tampan, Kota Pekanbaru, berperan sebagai penadah motor curian dan penghubung pemalsuan STNK.

Sementara itu, Rio Tri Putra alias Rio (29) dan Antoni (41)warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berperan sebagai penadah motor hasil curian.

”Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 33 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian, 6 unit handphone, 1 buku tabungan, uang tunai Rp1.160.000. Sementara perlengkapan pemalsuan STNK di antaranya, printer Epson, laptop Lenovo, 237 resi pengiriman, 78 kardus pembungkus, tinta printer, HVS, gunting, cutter, suntik, 1 STNK palsu atas nama Nadya Putri dan 1 STNK palsu atas nama Cesie Septiani,” sebutnya.

”Kelompok Arya ini merupakan sindikat yang sangat terorganisir. Mencuri motor dengan kunci T modifikasi, lalu menjualnya murah. Supaya terlihat legal, motor dilengkapi STNK palsu yang dibuat di Pekanbaru dan Medan. Ini adalah jaringan besar lintas daerah,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Katanya, dalam hal ini pihak Polres Inhu akan terus memberikan rasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Inhu. (Amad)

CuranmorditempatInhuPelakuSTNK
Comments (0)
Add Comment