Dua dari Tujuh Pasar di Pekanbaru Sudah Terapkan Tarif Parkir Roda Dua Rp1.000 dan Roda Empat Rp2.000

DERAKPOST.COM – Seiring dengan sudah disahkan dan berlakunya tarif parkir Pasar Tradisional, maka tercatat ada tujuh pasar yang seyogyanya menerapkan. Namun hal itu ternyata baru dua pasar yang telah ada menerapkan.

“Penerapan tarif parkir di pasar tradisional yang ada di Pekanbaru. Ada tujuh pasar di  Pekanbaru. Saat ini, baru dua pasar sudah menerapkan tarif parkir baru. Yaitu Pasar Simpang Baru Panam, dan Pasar Rumbai. Ini sudah berlangsung sejak diawal bulan Juni 2024,” kata Hendra Putra.

Terkait dua pasar itu, kata Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru ini, untuk pasar tradisional yang lainnya masih ada tahapan kerja sama dulu dengan pihak pengelola parkir yang sudah ada perjanjian kerja sama dengan Disperindag.

Hendra menyebut, pasar rakyat di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Pekanbaru ada tujuh pasar. Itu artinya ada lima pasar lagi yang belum menerapkanya tarif parkir khusus dalam kawasan pasar. Diantaranya, Pasar Limapuluh, Pasar Cik Puan, Pasar Palapa, Pasar Agussalim, dan serta Pasar Tengku Kasim.

Penerapan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.1 tahun 2024 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada Kawasan Pasar Tradisional. Tarif ini berbeda dengan besaran tarif parkir pinggir jalan.

Masyarakat yang menggunakan jasa parkir dalam kawasan pasar hanya membayar Rp1.000 untuk sekali parkir bagi pengguna sepeda motor. Sedangkan untuk pengguna mobil hanya membayar Rp2.000 untuk sekali parkir.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya ini telah bersepakat dengan Disperindag ini terkait batas-batas area parkir di pasar tradisional.

”Kami bersama Disperindag telah bersepakat terkait area parkir di pasar tradisional. Bagian kerja Disperindag adalah area parkir pasar tradisional yang dikelola Pemko Pekanbaru. Dishub akan melakukan penyesuaian secara teknis,” ujar Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Senin (10/6/2024).  (Rezha)

parkirpasartariftradisional
Comments (0)
Add Comment