Dua Caleg DPRD Kepri Dapil VII Terlibat Korupsi Ini Dicoret KPU

 

DERAKPOST.COM – Dua Caleg untuk DPRD Kepri akhirnya dicoret dari DCT. Ini, dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri telah secara resmi. Caleg yang dicoret tersebut, yaitu Hadi Candra dari Partai Golkar dan Ilyas Sabli dari Partai NasDem.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasasi terkait tindak pidana korupsi terkait pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.

Pernyataan ini disampaikan Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu, setelah mendapatkan salinan putusan pengadilan. Pleno penetapan status kedua caleg tersebut dilakukan pada Selasa (26/12/2023).

“Kedua caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena terlibat kasus hukum sebagai caleg DPRD Kepri dapil Anambas dan Natuna,” ungkap Ferry M Manalu pada Rabu (27/12/2023).

Meskipun keduanya telah dicoret dari DCT, namun nama mereka masih akan tercantum pada surat suara karena proses cetak dan distribusi surat suara telah dilakukan. KPU akan meminta kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memberitahu masyarakat bahwa keduanya tidak memenuhi syarat.

Ferry juga menjelaskan bahwa suara yang tetap diberikan kepada caleg yang telah dicoret akan dihitung sebagai suara bagi partai yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Perhitungan Suara.

Dengan dicoretnya dua caleg DPRD Kepri dapil VII, jumlah caleg yang bersaing untuk 45 kursi DPRD Kepri berkurang dari 602 menjadi 600 orang. Perubahan ini memberikan dinamika tersendiri dalam kontestasi pemilihan legislatif di Kepulauan Riau. (Suk)

 

calegDPRDKepriKPU
Comments (0)
Add Comment