DERAKPOST.COM – DPRD dan Pemprov Riau kembali gelar rapat pembahasan APBD Perubahan 2023, Kamis (21/9/2023). APBD Perubahan ini sudah harus disahkan paling lambat akhir September ini.
“Memang sesuai dengan aturan bahwa APBD Perubahan wajib disahkan maksimal atau paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran, artinya akhir September,” kata Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto.
Lanjut dia, DPRD dan Pemprov berusaha menggesa pembahasan lantaran ini terkait dengan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Evaluasi itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Ini tentu terkait dengan proses realisasi APBD Perubahan tersendiri yang terhitung 2 bulan efektif menjelang berakhir masa tahun anggaran. Jadi itu memang kita di akhir-akhir ini wajib pengesahan, sehingga tidak melampaui ketentuan yang ada,” kata Hardianto.
Hardianto mengungkapkan, prioritas APBD Perubahan tetap berkaitan akan kebutuhan-kebutuhan pembangunan Provinsi Riau yang terletak di beberapa OPD teknis. Seperti di Dinas Kesehatan, juga di PUPR dan yang lain termasuk Dinas Pendidikan.
“Nah jadi prioritas kita tetap berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan tentu juga mengarah kepada RPJMD,” kata Hardianto.
Sedangkan untuk pendapatan, dari Participating Interest (PI) 10 persen itu sebetulnya kata Hardianto hampir dipastikan defisit sebesar Rp800 miliar. Sebab, PI sebesar Rp800 miliar itu sampai detik ini belum cair oleh pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
“Nah tetapi memang kita akui kejelian dan memang keberanian kawan-kawan TAPD sehingga kenaikan ini sebenarnya dari beberapa sektor. Terutama sektor pendapatan pajak bahan bakar minyak. Nah itu ada kenaikan sehingga memang terkesan naik. Tapi hakikat sebetulnya kalau seandainya PI tidak cair maka kita akan dihadapi pada positioning defisit,” papar Hardianto. **Rul