DPRD Kampar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar pada RAPBD 2023

 

DERAKPOST.COM – Dipimpin oleh Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, ditaja Rapat Paripurna Penyampaian Laporan terhadap dari Laporan Badan Anggaran Terhadap RAPBD di Kabupaten Kampar tahun Anggaran 2023 dan serta Laporan Hasil Dua Pansus Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2022.

Diketahui kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Paripurna, di hari Senin (21/11/22), berjalan dengan lancar dan khidmat. Pembahasan mendengarkan pandangan, pertimbangan dan laporan reses dari Anggota DPRD Kampar, dan Badan Anggaran terhadap APBD tahun 2023, ditandai dengan penandatangan naskah bersama Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, ST serta Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM.

Dalam kesempatan paripurna tersebut, Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM mengatakan, bahwa Jumlah RAPBD Kabupaten Kampar Tahun 2023 yang disepakati Sebesar Rp. 2.546. 433.417. 574. 00, dengan Komposisi, Pendapatan Daerah Rp. 2. 474. 438. 143. 237.00. Belanja Daerah 2.546. 433.417.574.00,. Pembiayaan Daerah Rp. 71.995. 274. 337,00.

Kamsol mengatakan, bahwasa proses berjalan penyusunannya RAPBD tahun 2023 pemerintah pusat, yakni melalui kementrian keuangan telah sampaikan jumlah Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2023. Telah terjadi perubahan jumlah Pendapatan Transfer dari direncanakan itu menjadi sebesar Rp. 2 Triliun 52 milyar.

“Terdiri dari Dana Bagi Hasil Rp. 607 milyar, Dana Alokasi Umum Rp. 821 milyar yang terdiri dari tidak ditentukan penggunaan Rp. 271 milyar, ditentukan penggunaanya Rp. 250 milyar. Dana Alokasi Khusus Rp. 398 milyar yang terdiri dari fisik Rp. 29 milyar, dan non fisik Rp. 368 milyar. Dana Desa Rp. 224 milyar dan juga Pendapatan Hibah Rp. 2.1 milyar.

“Oleh karena itu dengan ada perubahan kebijakan TKDD tahun 2023, terutama terhadap pengguna DAU ditentukan hal peenggunaannya maka dari perubahan kebijakan tersebut yang perlu dilakukan sebelum dokumen RAPBD tahun 2023 disampaikan kepada provinsi untuk di evaluasi,” ungkap Kamsol.

Ia menambahkan, bahwasa Pemerintah Kabupaten Kampar telah mengajukan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda yang dibahas secara bersama sebagai berikut yaitu, Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak.

“Semoga Ranperda yang telah dibahas ini setelah diundangkan bisa dijadikan regulasi menjalankan roda pemerintah mengisi pembangunan daerah ini. Dan mengapresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras didalam pembahasanya Ranperda ini. Sehingga dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Dikatakannya, pengajuan Ranperda ini merupakan tahapan rangkaian kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku lembaga dalam penyelenggara negara didaerah dalam memenuhi serta melaksanakan fungsi serta kewenangan. Semoga Ranperda yang telah dibahas bersama ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. (ADVETORIAL DPRD Kampar)

DPRDKamparParipurna
Comments (0)
Add Comment